SIJUNJUNG, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung kembali mengungkap kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang hendak dijual ke luar daerah yang sudah ditentukan. Dari hasil penangkapan kali ini, sebanyak 200 karung pupuk bersubsidi jenis phonska dengan berat sekitar 10 ton berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sijunjung bukan pertama kali dilakukan. Bahkan sebelumnya kasus serupa juga pernah diungkap di Wilkum Polres Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri A menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan saat tim melakukan pengintaian terhadap sebuah kendaraan truk Colt Diesel dengan kondisi bak tertutup terpal yang melintas di jalan lintas Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII.
“Tim yang curiga melakukan pemberhentian kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta kelengkapan dokumentasi. Hasil pengecekan, ternyata mereka membawa pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut seharusnya diperuntukkan bagi petani di Kabupaten Sijunjung. Namun, diselewengkan dengan cara dijual ke Provinsi Riau untuk mendapatkan keuntungan lebih,” tuturnya.
AKP Andri menyebutkan, selain mengamankan ratusan karung pupuk bersubsidi, pihaknya juga menangkap dua pelaku berhasil diamankan dengan inisial JS (50), warga Indragiri Hulu, Riau, dan G (48), asal Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Keduanya merupakan sopir dan kernet truk yang membawa sekitar 200 karung pupuk subsidi merek Phonska, dengan total berat mencapai 10 ton. Truk tersebut tidak disertai dokumen resmi pengangkutan. Setelah kami dalami, pupuk ini sebenarnya diperuntukkan untuk petani di Kabupaten Sijunjung. Namun, pelaku berencana membawanya ke Riau karena nilai jual di sana lebih tinggi,” ujar AKP Andri.
Ditegaskan AKP Andri, bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah ini bertujuan meringankan beban biaya produksi petani. Tapi, mafia pupuk ini malah menyelewengkannya untuk keuntungan pribadi. Dampaknya, petani di Sijunjung menjadi sangat dirugikan lantaran pupuk tersebut diselewengkan ke luar daerah.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus tersebut. Kami mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan tindakan yang melanggar hukum kepada kami,” tutup dia. (ndo)






