JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi tambang timah ilegal. Yang terbaru Korps Adhyaksa memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut yakni, istri tersangka Hendry Lie berinisial LL dan anaknya CL. Penyidik Kejagung berupaya memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa terkait perkara komoditas timah korporasi pada Selasa (8/4), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi. “Sedang diperiksa,” paparnya.
Keduanya merupakan keluarga dari Hendry Lie, salah seorang tersangka Komisaris PT TIN. LL merupakan istri Hendrie Lie dan CL adalah anak Hendrie Lie.
“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka TIN dan lainnya,” tuturnya.
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. “Kami terus memperkuat bukti yang didapatkan,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi timah Hendry Lie. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam, (18/11) pukul 22.30, setelah Hendry Lie tiba dari tempat pelariannya selama ini di Singapura.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Penyidikan Jampidsus, jajaran intelijen Kejaksaan Agung, dan Atase Kejaksaan RI di Kedutaan Besar RI di Singapura. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 22/FD.2/FD.2/11/2024, Hendry Lie langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Setelah menjalani pemeriksaan, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.
Menurutnya, Hendry Lie telah dipanggil secara patut beberapa kali sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Namun, dia tidak memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura, Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
“Tindak lanjutnya, Jaksa Agung menerbitkan keputusan penyekalan pada 28 Maret 2024, serta memohon pencabutan paspor Hendry Lie kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” terangnya.
Hendry Lie adalah tersangka ke-22 dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sebagai beneficiary owner PT Tinindo Interusa (PT Tin), Hendry Lie diduga berperan aktif dalam penyewaan peralatan pro-casing peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Tinindo Internusa. Bijih timah yang diterima berasal dari CV BPR dan CV SFS, yang dibentuk untuk mengelola hasil tambang ilegal. (jpg)






