BERITA UTAMA

Bersih dan Wangi

×

Bersih dan Wangi

Sebarkan artikel ini
Irsyad Syafar (Anggota DPRD Sumbar F-PKS)

OLEH: Irsyad Syafar (Anggota DPRD Sumbar F-PKS)

Rasulullah Saw memerintahkan kita untuk menghadiri shalat Jumat dan Shalat Ied dengan tampilan yang rapi (berhias), bersih sekaligus wangi. Dan itu juga berlaku untuk shalat ber­ja­maah 5 waktu, yang dihadiri oleh jumlah yang banyak. Ter­ma­suk juga saat menu­naikan shalat tarawih yang kebiasaannya jumlah yang hadir me­lebihi jumlah jamaah rutin masjid di hari biasa.

Allah Swt ber­fir­man yang artinya: “Hai anak Adam, pa­kailah pakaianmu yang indah di setiap (me­masuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Se­sung­guhnya Allah tidak me­nyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS Al A’raf: 31).

Para ulama menjelas­kan bahwa ayat ini me­merintahkan agar setiap muslim memakai pakaian yang indah setiap kali pergi (memasuki) ke masjid. Dan maksudnya adalah bukan sekedar pakaian, akan te­ta­pi yang menutup aurat, bersih dari kotoran dan najis serta pakaian yang baik.

Terkait mandi, meng­gosok gigi dan memakai wewangian di hari Jumat, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: “Mandi pada hari Jumat adalah kewa­jiban (sangat dianjurkan) bagi orang dewasa. Dan hendak­lah ia bersiwak dan mema­kai wewangian jika ada.” (HR Bukhari dan Mus­lim).

Banyak lagi hadits lain yang memerintahkan se­tiap muslim agar datang ke masjid untuk shalat Jumat dan shalat Ied, dalam kea­daan bersih badan dan pakaian serta memakai wangi-wangian. Sedang­kan untuk shalat berja­maah harian diqiyaskan kepada kedua shalat ter­sebut.

Baca Juga  Maling Kotak Amal Patahkan Tangan Tentara, Babak Belur Diamuk Massa

Terdapat juga larangan keras dari Rasulullah Saw bagi siapa yang baru saja memakan makanan yang beraroma tajam (tidak se­dap) untuk tidak hadir ke masjid. Sebab itu akan mengganggu jamaah yang lain dan juga mengganggu para Malaikat. Beliau ber­sabda yang artinya. “Ba­rangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats -sejenis daun bawang-), maka ja­nganlah ia mendekati mas­jid kami, sebab Malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat manusia terganggu.” (HR Muslim).

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bah­wa bau bawang di dalam hadits tersebut hanyalah sebagai contoh saja. Se­mua bau yang menyengat dan tidak sedap yang ke­luar dari mulut karena fak­tor makanan (bukan pua­sa), masuk dalam kategori larangan.  Beliau berkata. “Para ulama ahli fikih me­nyamakan hal ini kepada sesuatu yang semakna dengannya (bawang) se­perti sayuran (polongan) dan lobak yang baunya menyengat.”

Maka orang yang baru saja makan petai, jengkol atau bahkan merokok, apa­­lagi kombinasi itu se­mua, itu pastilah menge­luarkan aroma yang tidak sedap. Bila ia shalat di­samping orang lain, desa­han nafas dan senda­wa­nya akan sa­ngat men­g­ganggu. Apalagi jika sha­latnya cukup pan­jang se­perti shalat tarawih. Bisa menimbulkan rasa mual atau pusing, dan hi­langnya kekhusyukan.

Para ulama bahkan mem­perluas cakupan ma­salah aroma tidak sedap ini kepada bau badan, bauk ketek, dan bau pakaian yang penuh keringat atau sudah lama tidak dicuci. Atau orang-orang yang be­kerja di tempat yang penuh dengan aroma tidak sedap seperti tukang da­ging, tu­kang ikan dan se­jenisnya.

Baca Juga  3 Hari Tak Pulang, Nelayan Mentawai Hilang, Sampan Ditemukan Terombang-ambing, Korban Pamit Jual Hasil Tangkapan

Atau bahkan Ulama ju­ga memasukkan bau ba­dan yang ditimbulkan oleh ada­nya penyakit di badan atau di mulut yang akan meng­gangu orang lain. Siapa saja yang dalam situasi tersebut dilarang hadir ke masjid dan mendapat rukh­sah sampai bau tersebut hilang dari badannya.

Karena itu, mari kita yang dalam kondisi sehat untuk membiasakan hadir ke masjid dengan pakaian dan badan yang bersih, menyikat gigi, meng­hen­tikan rokok dan disem­pur­nakan dengan memakai wangi-wangian. Jangan sampai kehadiran kita jus­tru menyebabkan tidak khusyuknya shalat orang lain dan terganggunya Ma­laikat.

Rasulullah SAW sendiri me­mang sangat menyukai wangi-wangian. Dari hadits Anas bin Malik, Rasulullah Saw bersabda yang arti­nya: “Aku dikaruniai rasa cinta dari dunia kalian: wanita dan wangi-wangian dan dijadikan shalat seba­gai penyejuk mataku.” (HR. An Nasa’i no. 3879 dan Ahmad no. 11845).

Khusus tentang we­wangian ini tentunya ha­nya untuk kaum lelaki saja. Adapun kaum wanita diha­ramkan keluar rumah me­makai wewangian. Mereka cukup dengan kondisi ber­sih dan rapi menutup aurat tanpa wewangian. Wallahu A’lam bishshawab. (*)