BERITA UTAMA

Dua Bulan Terima 689 Laporan, KPK Pantau Gratifikasi Berkedok Parsel Lebaran

×

Dua Bulan Terima 689 Laporan, KPK Pantau Gratifikasi Berkedok Parsel Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Setyo Budiyanto

JAKARTA, METRO–Momen perayaan Idul Fitri rawan disusupi gratifikasi berkedok parsel kepada para pejabat maupun aparat hukum. Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (15/3) melontarkan warning. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara ne­gara (PN) diimbau tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada ke­sempatan pertama.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengenda­lian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kemarin.

Setyo menjelaskan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN/PN, merupakan perbuatan yang dilarang. Sebab, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko korupsi.

Baca Juga  Heroik! Kejar Maling, Garin Ditusuk Lima Lubang

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga maupun pemerintah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi pada momen Lebaran. “Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” imbuhnya.

Pimpinan instansi dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan serupa secara internal untuk pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pen­­ce­gahan dengan mengimbau ang­gotanya tidak mem­­berikan atau me­ne­rima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Jika karena kondisi tertentu tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, ASN dan PN wajib mela­porkannya kepada KPK. “Paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata Setyo.

Baca Juga  Didampingi Andre Rosiade, Bupati Benny Dwifa Usulkan Pembangunan Sijunjung ke Kementrian PU dan Kemenkes

Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id, atau e-mail pela­poran.gratifikasi@kpk.go.id.

Setyo juga membeberkan, selama dua bulan di tahun 2025, KPK telah menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi. Total nilai barang yang dilaporkan Rp 3.176.643.372.

Perinciannya, pada Januari diterima sejumlah 348 laporan dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri atas 224 laporan dari unit pengelola gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu.

Kemudian, pada Februari, diterima sejumlah 341 laporan dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri atas 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Adapun barang yang menjadi objek gratifikasi beragam. Mulai uang, voucher, logam mulia, hidangan, cenderamata, tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya. (jpg)