BERITA UTAMA

Prabowo Terbitkan Perpres Pelantikan Kepala Daerah Serentak pada 20 Februari 2025

×

Prabowo Terbitkan Perpres Pelantikan Kepala Daerah Serentak pada 20 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
KEYNOTE SPEAKER— Presiden Prabowo Subianto saat berbicara sebagai keynote speaker di forum internasional World Government Summit yang digelar pada Kamis (13/2) di Dubai, secara virtual.

JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan perpres yang ditetapkan pada 11 Februari 2025 itu Prabowo akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.

“Presiden sebagai pemegang kekuasaan peme­rintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di ibu kota negara,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 6A ayat (1) Perpres 13/2025, Jumat (14/2).

Pasal 6A Ayat (2) menyatakan, “Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah.”

Baca Juga  Program Desa Tematik Mulai Jalan, Kemendes Siapkan Desa Sebagai Lumbung Pangan

Dalam Pasal 22 Ayat (1) Perpres 13/2025 mengatur mengenai jadwal pelantikan kepala daerah. Pasal yang sama juga mengatur kriteria kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 adalah kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK, serta kepala daerah yang sengketanya diputuskan MK tidak dilanjutkan.

Berdasarkan Perpres 13/2025, pelantikan terhadap gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota yang dilantik tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihankepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, Pasal 22 Ayat (2) menjelaskan menge­nai kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025. Mereka yakni kepala daerah yang perkara sengketanya diputus MK pada pokok permo­honan atau putusan akhir serta kepala daerah yang sengketanya diputus MK untuk melaksanakan pe­milihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan MK selesai secara keseluruhan atau adanya force majeure.

Baca Juga  Lagi Periksa Ban Belakang, Sopir Bus ALS Lindas Kernetnya

Perpres ini juga secara khusus mengatur pelantikan kepala daerah di Aceh. Hal ini lantaran kepala daerah di Aceh tidak turut dilantik oleh presiden bersama kepala daerah lain.

“Tanggal pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025,” bunyi Pasal 22B Ayat (2). (jpg)