BERITA UTAMA

Jadi Mucikari, Waria Diciduk di Penginapan, Jajakan Wanita ke Lelaki Hidung Belang

×

Jadi Mucikari, Waria Diciduk di Penginapan, Jajakan Wanita ke Lelaki Hidung Belang

Sebarkan artikel ini
WARIA— Mucikari berinisial RG alias Kiki (31) berhasil diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya atas kasus TPPO.

DHARMASRAYA, METRO–Satreskrim Polres Dharmasraya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dalam kasus ini, satu orang waria berinisial RG alias Kiki (31) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Dharmasra­ya, Bagus Ikhwan melalui Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Epi Hendri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Kiki dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Pulau Punjung pada Selasa (14/1) pukul 01.00 WIB.

“Ketika digerebek, pelaku Kiki kedapatan bersama dua wanita PSK berinisial NT (25) asal Pekanbaru, Riau dan DS (42) asal Kabupaten Kampas, Riau. Mereka di sana sedang menunggu lelaki hidung belang yang akan menggunakan jasa mereka,” kata Iptu Epi kepada wartawan.

Dijelaskan Iptu Epi, pe­nangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi di wilayah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku RG alias Kiki diduga kuat menjalankan praktik perdagangan orang dengan mempekerjakan NT dan DS sebagai pemuas nafsu.

Baca Juga  DPP IKM Dikukuhkan di Gedung DPR/MPR RI, Andre Rosiade: Saatnya Perantau Minang Ambil Peran Lebih Besar

“Jadi, peran Kiki ini mencari pelanggan untuk kedua wanita PSK tersebut. Dari aksinya itu, Kiki men­dapatkan bagian dari setiap transaksi. Akibat perbuatannya, RG dijerat Pa­sal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 296 KUHP terkait pelacuran,” tegas Iptu Epi.

Sementara itu, Mantan Ketua Asosiasi Pemuda Nagari (Aspena) yang kini menjabat Ketua Partai Persatuan Pembangunan, Har­ry Permana menyebutkan, bahwa kasus serupa bukanlah yang pertama kali terjadi di Dharmasraya.

“Maraknya prostitusi dan hubungan seks bebas kini menjadi isu serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain mengancam moralitas ma­sya­ra­kat, praktik ini juga berdampak langsung pada ke­seha­tan publik,” ungkapnya.

Harry juga mengatakan, bahwa berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Dharmasraya menunjukkan lonjakan kasus HIV/AIDS dalam beberapa ta­hun terakhir, yang mana indikator hal tersebut bisa diduga berawal dari aktivitas seksual tanpa pengawasan, termasuk yang terjadi dalam praktik prostitusi, menjadi salah satu faktor utama penyebaran pe­nyakit mematikan ini.

Baca Juga  Dua Pengedar Berusaha Kabur dari Sergapan Polisi, Zeni Lari ke Sawah, Fikri Panjat Pohon Kelapa

“Maraknya kasus prostitusi menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum di Dharmasraya. Selain itu, jaringan perdagangan orang yang melibatkan pekerja seks dari luar daerah, seperti NT dan DS, mengindikasikan persoa­lan ini telah melibatkan skala lebih besar,” ungkapnya.

Untuk memutus rantai masalah ini, ditambahkan dia, pemerintah daerah perlu segera bertindak dengan meningkatkan pe­ngawasan terhadap tempat-tempat rawan prostitusi, seperti wisma dan pe­nginapan. Selain itu, sosialisasi bahaya HIV/AIDS dan pentingnya kesehatan seksual juga harus diperluas, terutama di kalangan generasi muda.

“Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Dharmasraya untuk menata ulang kebijakan terkait prostitusi dan pencegahan penyakit menular seksual. Jika tidak, ancaman degradasi moral dan lonjakan kasus HIV hanya akan te­rus menghantui masa de­pan kabupaten ini,” tutupnya. (cr1)