JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo, meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memecat dan menjatuhkan sanksi pidana kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas, terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Hal itu dilakukan jika terbukti ada penyimpangan atau pidana dalam proses putusan vonis bebas tersebut.
“Saya kira ini, kita harus tegas komisi III, kita panggil MA, kita panggil KY-nya. Kita minta untuk periksa hakimnya kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidanakan akhirnya ini tegas,” kata Heru Widodo saat audiens Komisi III DPR dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Ia memastikan, Komisi III DPR akan mengawal langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi putusan hakim PN Surabaya ke MA. Menurutnya, almarhumah Dini Sera Afrianti selaku korban harus mendapatkan keadilan.
“Saya tidak ingin kemudian korban ini meninggal dalam keadaan sia-sia dan tidak mendapatkan keadilan,” jelas Heru.
Heru menilai, putusan itu sangat janggal. Karena, tidak satupun pasal yang diajukan jaksa, digunakan oleh majelis hakim. Dia mencontohkan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang.
“Sementara dari hasil visum yang tadi dijelaskan, ini jelas-jelas di sana ada unsur penganiayaan bahkan tadi dari hasil keterangannya si pelaku ini tidak ada inisiatif untuk membawa korban ke rumah sakit. Nah ini menjadi suatu hal yang janggal,” pungkas Heru.
KY akan Tindaklanjuti Laporan
Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini Sera, yakni ayah dan adiknya yang didampingi kuasa hukum Dimas Yemahura. Laporan itu, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Atas laporan tersebut, KY pun berjanji akan menindaklanjutinya. “Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, , Senin (29/7).
Terkait tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya, Mukti menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke KY akan melewati proses administrasi terlebih dahulu. Setelah itu, KY menganalisis laporan dari hasil investigasi, dokumen maupun saksi yang ada untuk kemudian dibawa ke dalam panel.
“Dalam panel itu nanti diputuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terhadap saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim,” ujarnya.
Di samping itu, kata dia, tim investigasi KY juga telah bergerak mengumpulkan data terkait perkara tersebut. Namun demikian, data yang telah dihimpun KY belum bisa disampaikan secara terbuka kepada publik karena bersifat tertutup.
Di sisi lain, ia menyebut salinan putusan vonis bebas Ronald Tannur belum diterima KY secara utuh. “Sehingga, KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut yang biasa menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH,” ujarnya. (jpg)






