METRO SUMBAR

Kakankemenag: Tak Ada Pemecatan, Mereka Bisa Mengajar lagi

×

Kakankemenag: Tak Ada Pemecatan, Mereka Bisa Mengajar lagi

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGI MIN 1— Kakankemenag Kota Padang Edy Oktafiadi, bertemu langsung dengan Kepsek MIN 1 Padang Lilis Andriani, untuk mengklarifikasi terkait viralnya kasus dua guru honorer MIN 1 yang dipecat sebelah pihak tanpa ada Surat Peringatan.

PADANG, METRO–Pascaviralnya berita pemberhentian guru honorer yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Ne­geri (MIN) 1 Padang gara-gara mengajar di salah satu MDTA, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka­kan­­kemenag) Kota Pa­dang,­ Edy Oktafiadi pun akhirnya angkat bicara.

Edy menegaskan, ke­dua orang guru honorer malang yang tidak dapat jam lagi mengajar oleh Kepsek MIN 1 Padang itu, sudah bisa mengajar lagi seperti biasanya. Pasalnya tidak ada pemberhentian terhadap kedua guru ter­sebut.

“Yang jelas Kemenag Kota Padang tidak pernah memberhentikan guru, mau­pun mengangkat guru baru. Oleh karena saya pekan kemarin ada dinas di luar kota, tentu saya mela­kukan cross check lagi. Yang jelas guru-guru tersebut harus mengajar lagi seperti biasa,” tegas Edy, kepada POSMETRO, Senin (29/7).

Edy mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Kepala Sekolah MIN 1 Padang menjelaskan bahwa guru tersebut tidak diberhentikan, tetapi ada pengalihan dari fungsi me­reka sebagai guru kelas yang nantinya akan menjadi guru bimbingan konseling (BK).

“Kedua guru honorer tersebut akan dipanggil kembali ke sekolah untuk mengajar lagi,” tegas Edy.

Kakankemenag juga menyayangkan, sikap dari Kepsek MIN 1 Padang Lilis Andriani, yang memberhentikan kedua guru tanpa ada Surat Peringatan (SP). Sedangkan, yang mengeluarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) itu dari Kantor Kemenag, bukan dari sekolah.

Baca Juga  Evaluasi Pelayanan Online Berbasis Android

Sebelumnya, diberitakan bahwa Apriana Saputri, guru honorer yang men­jadi wali kelas di lokal 2D MIN 1 Padang, tidak dapat jam mengajar lagi disekolah tersebut karena mengajar mengaji di MDTA di Aie Pacah.

Dalam proses pemecatan tersebut guru yang akrab disapa Nana itu mengaku tidak diberikan surat peringatan (SP) apapun.  “Waktu pemberhentian sebelah pihak, karena per­gi­nya terlambat dan pulang cepat, namun sebelum diberhentikan saya tidak pernah menerima surat peringatan, baik SP 1, 2 maupun SP 3,” katanya.

Nana bersama kepsek MIN 1 Kota Padang yang lama, Amdani, dia memiliki komitmen bahwa dia memiliki jam untuk mengajar mengaji di MDTA di dekat tempat tinggalnya, dan diperbolehkan oleh Kepsek.

“Namun ketika kepala sekolah yang baru ini saya belum sempat membicarakan hal tersebut dengan dia. Dan ternyata saya langsung diberhentikan dengan alasan pelanggaran disiplin guru,” ungkapnya.

Nana yang merupakan guru yang cerdas, pandai dalam mengajar dan digemari oleh siswa-siswi di kelasnya tersebut mengakui bahwa dia juga memiliki kesalahan yang tidak membicarakan tentang dia memiliki jam mengajar juga di MDTA.

Baca Juga  Pasca Dilantik jadi Anggota DPRD Sijunjung, Zalmiati Akikahkan Anak Yatim

Namun dia menyesali pihak sekolah yang tidak terlebih dahulu memberikan teguran tertulis yang di tujukan kepada dirinya.

Nana juga mengatakan bahwa data dirinya sudah masuk dalam data simpatika di Kemenag yang mana SK atau yang dikenal dengan istilah Perjanjian Kerja seharusnya berakhir pada bulan Desember nanti. Namun pihak sekolah terlebih dahulu memberhentikannya sebelum waktu yang ditentukan di perjanjian kerja.

Saat ini, Nana berharap ada pertimbangan yang matang dari pihak sekolah, dan dia juga berharap ada sekolah lain yang bersedia menerimanya untuk mengajar sebagai guru.

Sementara, Kepsek MIN 1 Kota Padang, Lilis Andriani, saat dikonfirmasi POSMETRO, Selasa (23/7) di ruang kerjanya yang didampingi para wakil kepala, dan disaksikan oleh ketua komite sekolah, berdalih dan mengatakan bah­wa guru honorer tersebut tidak dipecat, tetapi tidak dapat jam mengajar lagi di sekolah tersebut.

Menurut kepsek, dia mengetahui Nana yang merupakan guru yang juga diakuinya cerdas dan memiliki nilai kinerja yang baik saat mengajar tersebut, memiliki jam untuk mengajar di tempat lain. (brm)