BERITA UTAMA

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, Panglima TNI Pastikan Tak Ada Keterlibatan Prajuritnya

×

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, Panglima TNI Pastikan Tak Ada Keterlibatan Prajuritnya

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto saat diwawancarai wartawan terkait kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV.

JAKARTA, METRO–Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto memastikan tidak ada keterlibatan prajuritnya dalam pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya. Pristiwa itu terjadi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.40 WIB.

“(Dipastikan) Enggak ada (keterlibatan prajurit TNI dalam pembakaran),” kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).

Agus menyerahkan se­penuhnya penanganan kasus itu kepada Polri untuk me­­ngusutnya secara tuntas.

“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya yang rumah wartawan dibakar ini, sudah diatasi sama Polri,” tegasnya.

Kebakaran yang menewaskan seorang wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya diduga terkait berita perjudian yang marak di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Hal itu terungkap setelah tim pencari fakta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menelusuri peristiwa kebakaran tersebut.

“Korban ini Rico Sempurna Pasaribu  wartawan Tribrata TV dugaan kuat tim di lapangan ini, karena ada kaitannya dengan berita yang dia terbitkan,” ucap Koordinator KKJ, Erick Tanjung di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Erick menjelaskan, kebakaran yang menewaskan Sempurna dan anggota keluarganya itu, terjadi pada Kamis (27/6) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, pada Senin (22/6), Sempurna membuat berita soal maraknya perjudian di Kabupaten Karo.

Baca Juga  Penjual dan 2 Pembeli Soto Diseruduk Pikap. Polisi: Tak ada Bekas Pengereman

Bahkan, dalam pemberitaan itu, disebutkan mengenai adanya aparat yang menjadi pengelola lapak judi tersebut. Menurutnya, malam sebelum kebakaran terjadi, korban ditemani temannya sempat bertemu dengan ok­num aparat yang diduga pengelola lapak judi.

“Dia meliput di sana dengan terang, ada oknum aparat yang menjadi pengelola lapak judi tersebut. Terkait pemberitaan itu, kami menduga salah satu penyebab dari dia menga­lami kebakaran itu dan men­jadi salah satu korban meninggal,” ungkap Erick.

Erick mengutarakan, tim pencari fakta KKJ su­ dah turun langsung ke la­pangan menemui rekan-rekan korban di Tribrata TV, mulai dari atasan di redaksinya sampai dengan rekan kerjanya di lapangan, termasuk kepala biro Tribrata TV di Karo. Tim pencari fakta juga menemui rekan-rekan korban di LSM, saksi-saksi kunci, termasuk anak Sempurna yang masih hidup.

Berdasarkan hasil temuan tim pencari fakta KKJ, lanjut Erick, ditemu­kam fakta bahwa Sempurna sempat merasa was-was atau ketakutan atas berita perjudian yang di­buatnya.

“Keluarganya yang lain kita temui dan hampir semuanya menyebutkan memberikan keterangan yang serupa bahwa sebelum kejadian itu korban menceritakan agak was-was dan ketakutan. Karena dicari-cari terkait berita yang dia terbitkan dan berita itu juga di-posting di akun Facebook pribadi Sem­purna,” papar Erick.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Totok Sur­yanto menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran Polda Su­mut membentuk tim pe­nyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini.

Baca Juga  Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Sijunjung, 7 Pelaku Ditangkap, 2 Alat Berat Disita, Modusnya Beroperasi Malam Hari

“Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ),” ujar Totok.

Selain kepolisian, Dewan Pers juga meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Pangdam I/ Bukit Barisan Mayjen TNI Mochmmad Hasan membentuk tim untuk mengusut kasus ini.

“Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pang­dam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial,” tegas Totok.

Dewan Pers juga meminta Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

Totok menekankan, ke­kerasan terhadap warta­wan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekera­san yang dialaminya.

“Secara khusus Dewan Pers mengimbau warta­wan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap pe­ristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” pungkas Totok. (jpg)