BERITA UTAMA

Terbukti Terima Gratifikasi Rp58 Miliar, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

×

Terbukti Terima Gratifikasi Rp58 Miliar, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

JAKARTA, METRO–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Sela­tan, Andhi Pramono. Selain hukuman pidana, Andhi juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar, dengan keten­tuan apabila denda terse­but tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim menilai, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, hakim meyakini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Digitalisasi Sistem Pembayaran

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pe­nuntut umum,” kata Dju­yamto.

Dalam menjatuhkan putusan itu, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan hal yang meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja. Selain itu, Andhi juga tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuh Dju­yamto.

Baca Juga  Polda Sumbar Tangkap Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling, Dibeli dari Petani Rp 300 Ribu, Dijual Rp 2,8 Juta per Kg

Sementara itu, hal-hal meringankan yang turut dipertimbangkan, antara lain, Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Pada perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan total sejumlah Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak saat ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah tersebut terdiri atas mata uang rupiah maupun mata uang asing, yakni Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871. 000,00, serta 409,000 dolar Singapura atau setara de­ngan Rp4.886.970.000,00.

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan. (jpg)