BERITA UTAMA

Soal Gugatan Ganjar-Mahfud, Yusril: Dalam Sejarah, Tak Ada Aturan Pilpres Diulang

×

Soal Gugatan Ganjar-Mahfud, Yusril: Dalam Sejarah, Tak Ada Aturan Pilpres Diulang

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran melaksanakan konferensi pers di Gedung MK.

JAKARTA, METRO–Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai isi permohonan gugatan yang disampaikan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 hanya berisi narasi semata.  Sama seperti isi permohonan yang disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhai­min Iskandar (Cak Imin).

“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa per­mohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya kualitatif,” ucap Yusril kepada warta­wan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Yusril pun menyoroti salah satu permohonan kubu Ganjar-Mahfud dalam gugatannya itu, yakni ingin adanya Pilpres ulang tanpa paslon Prabowo-Gibran. Dalam sejarah, Yusril me­nyebut tidak pernah ada Pilpres ulang di Indonesia.

Baca Juga  Pembunuh dan Perampok Kabur dari LP Laing Solok

“Menghendaki supaya adanya pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Pak Prabowo dan Gibran, lalu hanya Ganjar-Mahfud yang berhadapan dengan Anies-Cak Imin,” kata Yus­ril. “Da­lam sejarah pemilu maupun perundang-unda­ngan kita, belum pernah bahkan tak ada aturannya bahwa pe­milihan presiden dapat dila­kukan, diulang secara me­nyeluruh,” sambung­nya.

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024. Dalam peti­tum­nya, Ganjar-Mahfud ingin KPU membatalkan hasil penetapan Pemilu 2024.

Selain itu, Ganjar-Mah­fud juga menginginkan pen­coblosan ulang dilaku­kan antara kedua pasa­ngan, yaitu Anies Baswe­dan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga  Bupati Dharmasraya Tegaskan Komitmen Merit System, Pastikan Setiap ASN Mendapatkan Kesempatan yang Adil Dalam Jenjang Karir

Pada Rabu (27/3), MK menggelar sidang perda­na sengketa hasil Pilpres 2024. Kubu Ganjar-Mahfud meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang maksimal 26 Juni 2024 tan­pa keikutsertaan Prabowo-Gibran. Permintaan serupa juga disampaikan oleh Anies-Muhaimin. Mereka meminta pemungutan su­ara ulang dengan syarat Prabowo mengganti calon wakil presidennya. (*)