BERITA UTAMA

KPU: Sirekap Alat Bantu Transparansi Publik, Hasil Resmi Tetap Lewat Rekapitulasi Berjenjang

×

KPU: Sirekap Alat Bantu Transparansi Publik, Hasil Resmi Tetap Lewat Rekapitulasi Berjenjang

Sebarkan artikel ini
SUPERVISI REKAPITULASI— Sejumlah petugas melakukan supervisi rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara daring di Kantor KPU.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanfaatkan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi. Pemanfaatan Sirekap tersebut dapat meningkatkan trans­paransi dan akuntabilitas publik terhadap hasil pe­nyelenggaraan Pemilu.

“Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C. Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut,” kata Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Senin (19/2).

Dalam proses tersebut, petugas KPPS memfoto formulir C secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masya­rakat. Lalu mengirimkannya ke server KPU melalui SIREKAP.

Sistem kemudian akan melakukan konversi gambar menjadi data digital. KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa TPS dan segera me­lakukan koreksi data.

Baca Juga  Spesialis Jambret Diciduk lagi Nongkrong di Warung

“Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat mengecek dan mem­berikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C Hasil,” jelasnya.

KPU juga membuka akses kepada seluruh ma­syarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil, berserta hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pe­milu2024.kpu.go.id.

“Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU,” sambungnya.

Sementara itu, formulir C Hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam SIREKAP menjadi data otentik terhadap proses yang terjadi di TPS yang harus dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelengara. Perlindungan atas data ini dijaga dengan ketat melalui lembaga yang berwenang.

Baca Juga  Jembatan Garuda Koto Tangah Diresmikan, Bupati Benni Warlis Apresiasi Kepedulian TNI

“KPU bersama gugus tugas keamanan siber me­lakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi. Sirekap juga telah melalui proses assessment oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Melalui Sirekap ini, KPU memiliki harapan untuk mewujudkan pesta de­mok­rasi yang jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang dapat diakses oleh publik secara mudah, cepat, tepat, trans­paran, dan akuntabel.

“Yang jelas, KPU mengajak masyarakat turut serta dalam mengawal hasil Pemilu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, apliksi Sirekap bukanlah hasil res­mi dari Pemilu 2024. Re­kapitulasi manual yang berjenjang tetap sebagai dasar penetapan hasil peng­hitungan perolehan suara secara resmi. (jpg)