PDG.PARIAMAN, METRO–Miris. Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai guru mengaji di Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padangpariaman, ditangkap Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Parahnya lagi, guru ngaji berinisial R (48) itu ternyata tidak hanya sekali saja melakukan aksi biadabnya itu. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau guru ngaji itu sudah mencabuli korban yang merupakan muridnya itu sebanyak 10 kali.
Namun, perbuatan bejat guru ngaji itu terbongkar setelah korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya hingga membuat orang tua korban melaporkan R ke Polres Padangpariaman. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, guru ngaji itu kemudian diringkus lalu dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman Iptu AA Reggy mengatakan, Tim Gagak Hitam melakukan penangkapan terhadap pelaku R pada Jumat (16/2) pukul 15.00 WIB. Menurutnya, penangkapan pelaku ini berdasarkan atas laporan pihak keluarga korban.
“Pada hari Rabu 7 Februari 2024 lalu, orang tua korban melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam laporannya, orang tua korban menyebut jika pelakunya adalah R yang merupakan guru ngaji di kampung tersebut,” ungkap Iptu Reggy, Minggu (18/2).
Dijelaskan Iptu Reggy, menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polres Padangpariaman melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah keterangan saksi-saksi sekaligus bukti. Bahkan, terhadap korban juga dilakukan visum untuk pembuktian dugaan pencabulan yang dialaminya.
“Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Iptu Reggy.
Ditegaskan Iptu Reggy, setelah diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui atas perbuatannya dan menurut keterangan pelaku ia sudah 10 kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Padang ariaman guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan adanya korban lain dari kebejatan pelaku,” tutupnya. (ozi)






