BERITA UTAMA

Parah! Guru Ngaji Cabuli Murid Sendiri, Sudah 10 Kali Beraksi

×

Parah! Guru Ngaji Cabuli Murid Sendiri, Sudah 10 Kali Beraksi

Sebarkan artikel ini
CABUL— Guru ngaji ditangkap Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

PDG.PARIAMAN, METRO–Miris. Seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai guru mengaji di Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padangpa­ria­man, ditangkap Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Pa­dangpariaman atas kasus pen­cabulan terhadap anak di ba­wah umur.

Parahnya lagi, guru ngaji berinisial R (48) itu ternyata tidak hanya sekali saja mela­ku­kan aksi biadabnya itu. Pa­sal­nya, dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau guru ngaji itu sudah mencabuli korban yang merupakan muridnya itu seba­nyak 10 kali.

Namun, perbuatan bejat guru ngaji itu terbong­kar setelah korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya hingga membuat orang tua korban melaporkan R ke Polres Padangpariaman. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, guru ngaji itu kemudian di­ringkus lalu dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan per­buatannya.

Baca Juga  Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk di Sebelah Pabrik

Kasat Reskrim Polres Padangpariaman Iptu AA Reggy mengatakan, Tim Gagak Hitam melakukan penangkapan terhadap pe­laku R pada Jumat (16/2) pukul 15.00 WIB.  Menurutnya, penangkapan pelaku ini berdasarkan atas laporan pihak keluarga korban.

“Pada hari Rabu 7 Februari 2024 lalu, orang tua korban melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam laporannya, orang tua korban menyebut jika pelakunya adalah R yang merupakan guru ngaji di kampung tersebut,” ungkap Iptu Reggy, Minggu (18/2).

Dijelaskan Iptu Reggy, menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polres Padangpariaman melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan se­jum­lah keterangan saksi-saksi sekaligus bukti. Bahkan, terhadap korban juga dilakukan visum untuk pem­buktian dugaan penca­bulan yang dialaminya.

Baca Juga  Akibat Hujan Lebat di Panti Pasaman, Rumah Ambruk, Jembatan Hanyut

“Setelah mengantongi bukti permulaan yang cu­kup Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpa­riaman langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan dilakukan upaya pe­nangkapan terha­dap pe­laku. Saat ditang­kap, pelaku tidak melakukan perlawa­nan,” ujar Iptu Reggy.

Ditegaskan Iptu Reggy, setelah diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui atas perbuatannya dan menurut ke­terangan pelaku ia sudah 10 kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Padang ariaman guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan adanya korban lain dari kebejatan pelaku,” tutupnya. (ozi)