PADANG, METRO–Pengguna media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan sekelompok preman melakukan kekerasan hingga penganiayaan terhadap penghuni rumah di di Perumahan Pondok Indah, Kelurahan Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam video tersebut tampak sejumlah pria memaksa masuk ke dalam rumah dan dihalangi oleh pemiliknya yakni seorang perempuan berbaju biru. Pada keterangan video tersebut, korban mengaku tindak kekerasan dilakukan sekelompok orang yang tidak dikenalnya.
“Kurang lebih 10 orang yang tidak dikenal, katanya suruhan developer perumahan saya. Terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024 sore sekitar jam 17.00 WIB,” tulisnya pada keterangan postingan tersebut.
Melalui akun tersebut, korban juga mengungkapkan, kejadian itu mengakibatkan korban perempuan mengalami luka-luka, juga sejumlah kerusakan materill, hingga traumatik anak di bawah umur. “Saya sudah melaporkan kerjadian teresebut ke Polresta Padang,” terangnya pada postingan itu.
Setelah korban yang berada di dalam video tersebut ditemui oleh awak media, diketahui bahwa yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang suruhan dari developer perumahan. Padahal, korban sudah menghuni rumah itu sejak 10 tahun yang lalu.
Dengan menggunakan linggis, para algojo developer yang berjumlah tujuh orang tersebut, memaksa masuk dengan cara merusak pintu rumah, serta pintu samping rumah konsumen, untuk mengeluarkan barang-barang penghuni rumah.
Pemilik rumah tersebut adalah pasangan suami istri Delfi Yondra (43) dan Ika Maya Agustina (44) yang menjadi korban arogansi algojo dari developer Devindo Artha Development pimpinan Elvy Madreani di kediamannya Perumahan Pondok Indah, Balai Baru, Kuranji, Padang.
Ika Maya Agustina menjelaskan, kasus kekerasan yang dilakukan oleh algojo developer Devindo Artha Development berawal dari kenaikan harga rumah dari 310 juta rupiah pada 2014 menjadi 550 juta rupiah di tahun 2023.
“Dulu saya melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebanyak 103 juta untuk pembelian rumah di Perumahan Pondok Indah, Balai Baru. Rumah saat itu belum dibangun. Bentuk rumah, yang dibangun di sesuaikan dengan selera konsumen,” jelasnya, Jumat (16/2)
Ika Maya Agustina menambahkan, karena tidak ada kesepakatan harga baru dengan pihak developer, maka pihak developer mengutus preman-peman untuk mengusir dia dari rumah.
“Mereka meminta kami mengosongkan rumah. Tetapi saya menolak, dan meminta preman-preman ini bertemu langsung dengan pengacaranya sebelum mengosongkan rumah,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Ika Maya Agustina mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya, dan membuat laporan polisi ke Polresta Padang atas kasus yang dialaminya tersebut.
“Kami meminta Polisi dapat menangkap pelaku kekerasan dan pengrusakan rumah kami. Yang jelas Indonesia negara hukum, bukan negara hukum rimba,” ujarnya.
Selain dirinya, akibat kejadian itu, anak Ika Maya Agustina masih yang duduk di bangku SMP mengalami trauma dan tidak mau pulang ke rumah yang di tempatinya saat ini.
“Anak kami mengalami trauma. Mentalnya terguncang akibat masalah ini. Kami juga tidak ada niat menempati rumah secara gratis sesuai yang di tuduhkan. Kami ingin memiliki rumah ini dengan kredit KPR. Karena sertifikatnya belum ada saat itu, maka kredit KPR tidak bisa dilakukan. Sekarang sertifikat sudah ada, tiba – tiba harga rumah di naikan menjadi 550 juta rupiah. Tentu kami tidak terima,” jelasnya.
Salah seorang warga perumahan Pondok Indah, Balai Baru, Kuranji, Padang yang tidak ingin disebutkan namanya menambahkan, permasalahan ini menimpa seluruh penghuni Komplek Pondok Indah, Balai Baru, Kuranji, Padang.
“Sekitar 26 rumah bermasalah di sini. Ada yang mau saat diusir, dan seperti kami. Tetap bertahan walau di usir. Yang jelas, kami tinggal di sini tidak secara gratis, tetapi ingin kredit melalui Bank, tetapi sertifikat rumah saat itu belum ada,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina membenarkan adanya laporan polisi yang viral di medsos tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban di rumahnya, di perumahan Pondok Indah, Balai Baru, Kuranji, Padang.
“Polresta Padang telah menirima laporan polisi perihal dugaan tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu, pada saat ini kami sedang melakukan pemeriksan terhadap saksi – saksi,” ucapnya. (brm)






