BERITA UTAMA

Tiga Lembaga Gugat Praperadilan Pimpinan KPK, Desak Harun Masiku Disidang In Absentia

×

Tiga Lembaga Gugat Praperadilan Pimpinan KPK, Desak Harun Masiku Disidang In Absentia

Sebarkan artikel ini
BURON- Politisi PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.

JAKARTA, METRO–Tiga lembaga masya­rakat antikorupsi menggugat praperadilan pimpinan KPK lantaran dinilai lambat dalam menangkap Harun Masiku yang menghilang sejak empat tahun lalu. Mereka mendesak agar buron tersangka korupsi itu disidang secara in absentia.

Tiga lembaga yang me­layangkan gugatan tersebut adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MA­KI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia; serta Lembaga Ke­ru­kunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 16 Januari 2024. “Kami meragukan Harun Masiku tertangkap,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kemarin (21/1).

Baca Juga  Halimah Tewas Membusuk dalam Rumah

Pihaknya merasa gerah lantaran KPK tak segera memastikan penangkapan buron kasus penyuapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019–2024 itu. Padahal, tiga tersangka lainnya sudah tertang­kap dan menjalani hukuman.

Boyamin menyatakan, tuntutan agar KPK segera mengajukan Harun ke persidangan dengan skema in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa sangat diper­lukan. Dengan begitu, publik segera mendapat kepastian mengenai kasus tersebut.

Pengajuan ke PN Jaksel tersebut bagian dari desakan ke pimpinan KPK. Sebab, hingga kini lembaga antirasuah itu tak kunjung mengupayakan sidang in absentia. Di sisi lain, KPK juga belum bisa memastikan keberadaan Harun Masiku. “Maka, kami dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolri Instruksikan Jajarannya Amankan Pemilu dan Pembangunan Nasional

Boyamin menambahkan, gugatan praperadilan itu sekaligus mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu. “Dan KPK harus menuntaskan perkara ini agar tidak dijadikan gorengan politik,” tandasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya siap menghadapi proses praperadilan tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan kasus Harun Masiku. (jpg)