BERITA UTAMA

3 Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap dalam Semalam, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

×

3 Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap dalam Semalam, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja ditangkap jajaran Polresta Bukittinggi.

BUKITTINGGI, METRO–Tim Opsnal Satesnarkoba Polresta Bukittinggi meringkus tiga pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di lokasi berbeda. Mirinya, salah satu pelaku yang ditangkap ternyata masih di bawah umur.

Kasatresnarkoba Pol­res­ta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan, penangka­pan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Senin m­a­lam (8/1). Lokasi pertama di kawasan Jalan By Pass Surau Gadang, Kelurahan Campago Ipuh, Kota Bu­kittinggi.

“Di kawasan Jalan By Pass ini, kami menangkap dua pelaku berinisial AM (16) dan AI (20). Pelaku AM ini masih di bawah umur dan itu sangat miris. Dari pe­nang­kapan itu, kami me­nyi­ta barang bukti berupa satu paket sabu ukuran kecil,” kata AKP Syafri, Selasa (9/1).

Baca Juga  6 Kg Ganja Disita, 3 Pengedar Dibui

Dijelaskan AKP Syafri, ketika diciduk tim berpa­kaian preman, AM dan AI sempat mengelabui petu­gas, dengan cara menyem­bunyikan sabu-sabu ke dalam bungkusan plastik dan ditutup kertas timah rokok. Namun, berkat kete­litian  anggota yang me­lakukan penggeledahan, sabu itu berhasil dite­mu­kan.

“Setelah menemukan sabu, keduanya kami laku­kan interogasi yang men­dalam. Pelaku yang sema­kin terdesak, akhirnya me­ngakui jika sabu itu dida­patkan dari seorang pe­ngedar berinisial AC (39) di Jorong Jalikua Pata­nangan, Nagari Koto Ta­ngah, Keca­matan Tilatang Kamang, Agam,” ujar AKP Syafri.

Mendapat pengakuan itu, kata AKP Syafri, pihak­nya bergerak cepat men­datangi kediaman AC di Tilantang Kamang, Agam hingga pelaku AC pun ber­hasil ditangkap tanpa perla­wanan. Selajutnya, dilaku­kan penggeledahan yang disaksikan warga se­tempat.

Baca Juga  Dilaporkan, Pencabul Bocah Praperadilankan Polisi

“Dari penangkapan pe­la­k­u AC, kami menemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plas­tik klip bening dan dela­pan paket sabu-sabu siap edar,” jelas AKP Syafri.

Usai mendapatkan ba­rang bukti tersebut, tegas AKP Syafri, ketiga pelaku ini langsung digelandang ke Mapolresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. Se­mentara, terkait dengan adanya keterlibatan didu­ga pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya ba­kal mene­rapkan huku­man dengan sistem pera­dilan anak.

“Polresta Bukittinggi terus beroperasi sebagai penegakan hukum serta upaya meminimalisir dam­pak negatif yang ditim­bulkan akibat penyalah­gunaan narkoba,” pung­kasnya. (pry)