AGAM,METRO–Pernah meringkuk dalam jeruji besi tidak membuat efek jera bagi pria berusia 42 tahun yang bersatus residivis warga warga Pangka Rajang, Jorong Sikabu, Kenagarian Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam ini.
Pasalya, residivis berinisial M selepas keluar dari penjara masih saja nekat menjadi pengedar sabu demi menhasilkan pundi-pundi rupiah secara cepat. Akibat ulahnya itu, M kembali diringkus Satresnarkoba Polres Agam saat menunggu pelanggannya.
Alhasil, dari penangkapan M di daerah warga Pangka Rajang, Jorong Sikabu, Kenagarian Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (21/11) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan dua paket sabu siap jual milik pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan terhadap pria residivis itu berawal pihaknya menerima informasi dari warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik pelaku M yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli sabu di lokasi.
“Mendapat laporan kami bergerak cepak ke lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut. Benar saja, di sana kami melihat pelaku M ini tengah melintas di gang rumah warga sembari membuang sebuah benda yang dibalut tisu,” jelas AKP Aleyxi, Rabu (22/11).
Saat itu juga, kata AKP Aleyxi, pihaknya langsung meringkus pelaku M sembari mengambil benda yang dibuangnya itu. Setelah dicek, ternyata benda yang dibuangnya itu merupakan dua paket sabu yang dikemas dengan plastik bening.
“Awalnya pelaku M membantah bahwa 2 paket sabu yang dibalut tisu itu miliknya. Namun setelah dilakukan interogasi dan disaksikan oleh warga sekitar, pelaku M mengakui jika sabu itu merupakan miliknya,” ujar AKP Aleyxi.
AKP Aleyxi menuturkan, berdasarkan keterangan M, sabu itu rencananya akan dijual kepada pelangganya yang sudah memesan sejak beberapa hari belakangan. Hanya saja, belum sempat melakukan transaksi ia sudah diamankan.
“Kini pelaku M sudah kita amankan di Mapolres Agam dengan barang buktinya dua paket sabu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (pry)






