SOLOK, METRO–Diskominfo selaku PPID Utama melakukan monitoring dan pendampingan ke seluruh OPD di Kota Solok. Hal ini dalam rangka implementasi Undang Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut surat sebelumnya terkait permintaan biodata pejabat pelaksana dan admin serta pendampingan website dalam rangka upload Daftar informasi publik,” ujar Kepala Diskominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan.
Mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lanjutnya salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Dengan adanya monev ini tambahnya diharapkan pelayanan Informasi Publik seperti Keterbukaan Informasi, pengaduan masyarakat bisa di maksimalkan di Kota Solok. Pencapaian pelaksanaan program Monev bisa mendorong masyarakat untuk dapat mengetahui kegiatan yang di laksanakan oleh Pemko Solok dalam semangat transparansi.
“Dokumen informasi publik itu menjadi sebuah kewajiban bagi semua badan publik, untuk itu Diskominfo selaku PPID utama memastikan berjalannya hal tersebut di Kota Solok,” jelas Heppy Dharmawan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi di badan publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang dapat menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan cepat.
Sebelum melaksanakan monitoring kegiatan ini dilakukan mengingat Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
“Tim yang turun memastikan terkait pejabat dan admin di OPD, kemudian bagi yang baru langsung dilakukan simulasi di website PPID terkait upload DIP, “ tambah Kabid IKP, Alwa Dudi. (vko)






