BERITA UTAMA

Pimpinan KPK Belum Setuju Supervisi Kasus Firli Bahuri

×

Pimpinan KPK Belum Setuju Supervisi Kasus Firli Bahuri

Sebarkan artikel ini
JADI SAKSI—Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

JAKARTA, METRO–Harapan Polri agar KPK melakukan supervisi pada kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), tampaknya, bakal kandas. Sebab, pimpinan KPK menegaskan bahwa instansinya memiliki standar ter­sendiri untuk supervisi kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pa­da prinsipnya, KPK menyambut baik permintaan supervisi itu sebagai wujud akuntabilitas.

“Namun, kami masih mempertimbangkan mengenai kewenangan dan prosedurnya,” ujarnya kemarin. Dia menjelaskan, KPK mempunyai standar soal supervisi. Standar itu mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pasal 1 angka 4 dije­laskan, supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terha­dap instansi yang berwe­nang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan per­kara serta terciptanya si­ nergisitas antarinstansi terkait.

Baca Juga  2 Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Sungai Ditahan, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar, Modusnya Mark Up Volume Pengerjaan

Berdasar ketentuan ter­sebut, tujuan supervisi adalah guna mempercepat. “Dan kami memiliki standar waktu untuk perkara yang akan disupervisi,” jelasnya.

Yakni, supervisi dilakukan pada kasus yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih. Padahal, perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya baru dimulai pada Agustus 2023. Artinya, proses penanganan baru berjalan tiga bulan. “Kami memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai iktikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntabel.”

Karena itu, KPK akan mempertimbangkan kem­bali lantaran memahami kebutuhan hukum sege­nap masyarakat yang mem­perhatikan perkara tersebut. Namun, KPK akan tetap mengacu pada kewenangan dan prosedur hukum.

Baca Juga  Digerebek, Pasutri Simpang Empat Air Pacah Kepergok Pesta Sabu

Sementara itu, terkait dengan penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Ba­huri oleh Polda Metro Jaya, kemarin Firli memberikan komentar singkat. Firli me­nyebutkan, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 yang digeledah polda hanya tempat rehat. “Itu hanya tempat istirahat kalau saya di Jakarta,” ucapnya.

Hal itu diungkapkannya setelah pertandingan ekshibisi. Ya, di tengah kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya, Firli memilih beradu taktik melawan Jenderal Dudung Abdurachman di arena badminton dalam partai Kasad Cup Badminton Exhibition Match 2023 di GBK Arena, Senayan, Jakarta, kemarin (29/10). (jpg)