BERITA UTAMA

Pria Paruh Baya Nekat Jalankan Bisnis Togel Online

×

Pria Paruh Baya Nekat Jalankan Bisnis Togel Online

Sebarkan artikel ini
JUDI TOGEL— Pelaku U (54) ditangkap jajaran Polres Payakumbuh atas kasus judi togel online.

PAYAKUMBUH, METRO–Meski sudah tua, seorang pria paruh baya berinisial U (54) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh lantaran terlibat dalam aksi perjudian toto gelap (togel) secara online.

Ia ditangkap Polisi berpakaian pereman saat menerima pemasangan nomor togel di sebuah warung kawasan Padang Tangah Payobadar, Keca­matan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh pada Senin (21/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo mengatakan, ditang­kapnya pelaku setelah pi­hak­nya menerima laporan dari masyarakat yang re­sah dengan ulah pelaku karena berperan sebagai agen judi togel online.

Baca Juga  Mendagri Ungkap Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Dilantik 20 Februari

“Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan di lapangan. Kami terus memantau pergerakan pelaku dan ternyata pelaku memang selalu duduk di warung kawasan Padang Tangah Payobadar untuk menerima pasangan nomor togel,” ujar AKP Elvis, Selasa (22/8).

AKP Elvis menambahkan, untuk enangkap pelaku, pihaknya melakukan penyamaran sebagai sebagai pemasang judi togel online. Anggota kemudian mendatangi warung itu lalu berkomunikasi dengan pelaku untuk meminta bantuan memasangkan nomor togel.

“Pelaku yang tidak me­rasa curiga, kemudian menerima uang dari anggota yang menyamar lalu memasangkan nomor togel menggunakan Handhpnoe (Hp) melalui situs judi online. Saat itulah dilakukan penangkapan terhadap pe­laku,” ujar AKP Elvis.

Baca Juga  Aktivis Perempuan LBH Padang Diduga Diancam Oknum Hakim, Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Polda, Ketua PN: Saya akan Konfirmasi ke Beliau

Menurut AKP Elvis,  dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa satu telepon seluler (ponsel), satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan uang tunai da­lam berbagai bentuk pecahan dengan total Rp350 ribu.

“Pelaku ini diketahui su­dah biasa memasang togel secara online dan memancing warga lain untuk ikut memasangnya sehingga sudah meresahkan. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Ma­pol­res untuk menjalani pro­ses hukum,” tegasnya. (uus)