SOLOK, METRO–Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok, ikuti sosialisasi Program JKN-KIS dan penggunaan aplikasi Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sosialisasi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Solok. Sekretaris DLH Sisvamedi, mengatakan kegiatan ini sengaja diikuti oleh seluruh pegawai di lingkup DLH Kota Solok. Sisvamedi mengaku sangat mengapresiasi sosialisasi ini, karena sosialisasi ini dinilai sangat membantu dan bermanfaat bagi para pegawai sekaligus tempat memperoleh informasi yang berguna pada fasilitas kesehatan.
Sementara tim sosialisasi aplikasi Mobile JKN dipimpin oleh Kasubag Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Kota Solok, Eva Kurnia Sari. Tujuan diadakan sosialisasi adalah dalam upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan JKN, sehingga peserta JKN tidak harus datang ke kantor cabang BPJS.
Terbitnya Undang-undang tentang BPJS, menyebabkan ASKES dialihkan atau ditransformasi menjadi BPJS Kesehatan.
“Bedanya BPJS dan ASKES itu di dalam pelayanan di rumah sakit, dan ASKES dibawah naungan BUMN sedangkan BPJS di bawah presiden langsung, sehingga uang yang digunakan seluruhnya untuk peserta (nirlaba), untuk pegawai iuran ini diambil 1% dari gaji yang diterima untuk satu jiwa,” ujar Eva Kurnia Sari.
Dijelaskan, peserta yang telah memiliki kartu JKN KIS dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN melalui Android atau Handphone pintar lainnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, lanjutnya narasumber memberikan informasi terbaru terkait program JK-KIS. Termasuk manfaat aplikasi mobile JKN yang akan memudahkan pelayanan bagi peserta.
Fitur-fitur dalam aplikasi mobile JKN diantaranya fitur kepersertaan, premi, ubah data peserta, kesediaan tempat tidur, pendaftaran pelayanan. Dengan menggunakan aplikasi mobile JKN pengguna dapat melakukan penggantian fasilitas kesehatan secara langsung tanpa datang ke kantor pelayanan BPJS Kesehatan. Selain itu terdapat kartu digital pada fitur aplikasi mobile JKN jika kartu tertinggal di rumah.
Prinsip penyelenggaraan JKN-KIS yaitu gotong royong, kepesertaan wajib, dan nirlaba. Hal tersebut berkaitan dengan motto BPJS kesehatan yaitu ‘Dengan Gotong Royong Semua Tertolong’. Prinsip tersebut mencakup kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, hasil pengelolaan dana untuk mengembangkan program, dana amanat, dan keterbukaan.
Namun lanjutnya terdapat beberapa masalah terkait pelayanan, salah satunya yaitu pemberlakuan aturan BPJS untuk masa aktif kartu setelah 14 hari yang berpengaruh terhadap jenis pembiayaan pasien. Oleh karena itu, diharapkan kepada masyarakat agar segera mengurus kartu BPJS kesehatan sebelum sakit dan meminta kelas pelayanan sesuai penjaminan BPJS agar tidak terjadi masalah dalam selisih biaya. (vko)






