PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pasukuan Salo Pitopang Talang Maua Batagak Pangulu, Ketua DPRD Limapuluh Kota Bergelar Dt.Rajo Simarajo

×

Pasukuan Salo Pitopang Talang Maua Batagak Pangulu, Ketua DPRD Limapuluh Kota Bergelar Dt.Rajo Simarajo

Sebarkan artikel ini
GELAR ADAT— Bupati Safaruddin berfoto bersama Ketua DPRD Deni Asra dan penghulu yang dilewakan gelarnya.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Deni Asra resmi menyandang gelar adat Datuak Rajo Simarajo, setelah dilewakan pada Senin (10/7) pagi. Sebagai niniak mamak di tengah masyarakat tentu Deni Asra, harus mampu membangun adat dan nagari.  Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, pada kesempatan itu berpesan kepada Lima Orang pa­ngulu yang dilewakan gelar­nya di Suku Salo Pitopang, Talang Maua, diminta menyelaraskan agama, adat, undang serta meningkatkan pengetahuan serta menjaga marwah dalam memimpin kaum.

Baca Juga  F- PRB Limapuluh Kota Terbentuk

Alek batagak pangulu yang dipusatkan di Kantor Wali Nagari Talang Maua, turut disemarakkan oleh ma­syarakat Talang Maua dan dihadiri oleh Sekretaris Dae­rah Widya Putra, Asisten Admi­nistrasi U­mum Ahmad Zuhdi Perama Putra, Sekretaris Dewan Dedi Permana, Ketua LKAAM Lima­puluh Kota Zulhikmi, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah serta unsur Forkopimca Kecamatan Mung­ka.

Di bagian lain sambutannya, Bupati Safaruddin me­ngapresiasi penyelenggaraan Batagak Pangulu yang diselenggarakan di Talang Maua. Ia menyampaikan, Pangulu memiliki tanggung jawab da­lam menjalankan amanah dengan ikhlas dan memberikan bimbingan terhadap anak dan kemenakan.  “Saya meminta para Pangulu bersama kaum dapat me­ngembangkan tanah pusaka agar dapat dikelola secara bersama demi keberlangsu­ngan kaum masing-masing,” harapnya.

Baca Juga  Bupati Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai

Tidak hanya itu, Pangulu diharapkan Bupati dapat me­ngemban kepercayaan yang diberikan kaum demi kemajuan anak kemenakan di zaman saat ini. Bupati juga mengingatkan Para “Datuak” tersebut hendaknya dapat menyelesaikan permasalahan kaum melalui musyawarah mufakat agar konflik di tingkat nagari dapat diminimalisir sehingga tidak menghambat kelancaran pembangunan di Nagari. (uus)