BERITA UTAMA

Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Jadi Pengedar, Kombes Pol Endra Zulpan: Kami Sudah ada Bukti

×

Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Jadi Pengedar, Kombes Pol Endra Zulpan: Kami Sudah ada Bukti

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol Teddy Minahasa

JAKARTA, METRO–Irjen Teddy Minahasa mem­bantah tuduhan sebagai pe­ngedar narkoba. Namun pihak dari Polda Metro Jaya mene­gaskan penyidik telah bekerja sesuai fakta hukum yang ada.

“Terkait dengan substansi yang beliau sampaikan, yaitu adanya penyangkalan ter­kait dengan status yang bersangkutan yang dika­takan sebagai pengendali peredaran narkotika yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, saya sampaikan bah­wa Polda Metro Jaya be­kerja sesuai dengan kebe­na­ran hukum,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Ra­bu (19/10).

Zulpan mengatakan, penyidik dari Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti yang cukup dalam penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh lapangan.

“Kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau,” kata Zulpan.

Zulpan menambahkan alat bukti tersebut dapat diuji di peradilan. Zulpan kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka Teddy Minahasa di kasus narkoba sudah cukup bukti.

Baca Juga  Update Korban Gempa Pasbar dan Pasaman, 18 Orang Tewas, Ratusan Lainnya Luka-Luka

“Dan ini bisa diuji di dalam peradilan. Jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang, khususnya gelar per­kara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” kata dia.

“Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan. Itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu,” tambahnya.

Irjen Teddy Minahasa Bantah

Pengacara Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan ba­rang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.

Henry Yosodiningrat mengatakan Teddy Minahasa sebelumnya penyisihan barang bukti itu he­n­dak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.

Baca Juga  Dipelopori Perantau Minang Rifo Darma Saputra, Gerakan Sejuta Sajadah dan Peduli Da’i Diluncurkan untuk Warga Sumbar

“Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk tek­nik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda,” tutur Henry, Selasa (18/10).

Menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.

“Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, ‘lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa’,” beber Henry. (*)