BERITA UTAMA

Surat Pemecatan Ferdy Sambo sudah Diteken Presiden Jokowi

×

Surat Pemecatan Ferdy Sambo sudah Diteken Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini
DIPECAT— Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J resmi dipecat dari Polri.

JAKARTA, METRO–Presiden Jokowi sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Penga­manan Polri Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka uta­ma kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Huta­ba­rat.

Dengan ditandatanganinya Surat pember­hentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, Ferdy Sambo resmi menjadi war­ga sipil biasa dan bukan lagi menjadi bagian dari Ke­polisian Republik Indonesia (Polri).

Sekretaris Militer Pre­siden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan membenarkan jika Presiden Jokowi sudah meneken surat pemecatan Ferdy Sambo.

“Surat sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,” kata Hersan.

Baca Juga  Kebakaran Rumah di Tanjung Pauah, Aldi Tewas Terpanggang dalam Kobaran Api, Petugas Kewalahan karena Akses Jalan Sempit

Sementara, Kapolri Jen­deral Polisi Listyo Sigit mengatakan, pihaknya su­dah mendapatkan informasi dari Sekretariat Militer (Sekmil) bahwa surat PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sekmil (Sekretaris Militer) bahwa status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” ujar Jenderal Sigit, Jumat (30/9).

Diketahui, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat terkait kasus kematian Bri­gadir J. Mabes Polri akan segera mengirimkan berkas pemecatan Ferdy Sam­bo ke Sekretariat Ne­gara.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan pemecatan Ferdy Sambo saat ini masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Baca Juga  Ditlantas Polda Sumbar Siap Berantas Truk ODOL

Berdasarkan aturan, SDM Polri memilik waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan administrasi pemecatan ter­sebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis. “Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan,” kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/9).

Setelah pemberkasan rampung, selanjutnya dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara guna penerbitan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.

 “Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya,” ujarnya. (jpg)