BERITA UTAMA

Polri Segera Usulkan Pemecatan Ferdy Sambo ke Presiden

×

Polri Segera Usulkan Pemecatan Ferdy Sambo ke Presiden

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Mabes Polri tengah menyelesaikan admi­nistrasi pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia diketahui resmi dipecat dari Korps Bhayangkara usai banding yang diajukan ditolak.

“Ya untuk admi­nistrasinya (masih diproses), administra­sinya saja ya, adminis­trasi untuk pengusulan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).

Dedi mengatakan, administrasi pemecatan disusun oleh Biro SDM Polri. Setelah itu dise­rahkan kepada Kemen­terian Sekretaris Negara (Kemensetneg) untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Sambo sebagai anggota Polri.

 “Keppres-nya kita serahkan ke pelang­garnya,” jelas Dedi.

Baca Juga  Pria 63 Tahun Tewas Membusuk di Semak, Dikerumuni Lalat Hijau dan Biawak, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus An­drianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor pe­nembak adalah Bharada E.

 “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Ja­karta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan pe­nembakan. “FS menyuruh melakukan dan mens­kenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Baca Juga  259 Tim Mahasiswa Bergerak, Astra Honda SDGs Future Leaders 2025 Nyalakan Aksi Sosial Berkelanjutan

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembu­nuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan peren­canaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipi­dum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pem­bunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpg)