BERITA UTAMA

Libur Tahun Baru Bawa Petaka, Bocah 6 Tahun Dicabuli Dekat Rumah Kakek

×

Libur Tahun Baru Bawa Petaka, Bocah 6 Tahun Dicabuli Dekat Rumah Kakek

Sebarkan artikel ini

PASBAR, METRO – Predator anak kembali beraksi di Kabupaten Pasbar. Kali ini, pelaku juga masih di bawah umur, dengan Inisial TSH (14), warga Durian Tigo Batang, Jorong Simpang Tigo, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

”Korbannya sebut saja Bunga (6), anak dari OP (37), warga Batahan Kabupaten Mandahiling Natal (Madina), Sumatera Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Afrides didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Heddy, Kamis (3/1).

Dikatakan Afrides, kejadian ini berdasarkan laporan dari orang tua korban atas nama OP 31 Desember tahun 2018 lalu. Dengan Nomor LP.615/XII/SPKT – Res Pasbar tahun 2018.

Dari hasil laporan tersebut, kejadian bejat itu berawal saat korban Bunga yang bermaksud liburan tahun baru dengan orang tuanya ke Pasbar/ Mereka tempat kakeknya Bunga yang tinggal di Pasbar.
Pada saat itu, Bunga sedang asik bermain di depan rumah kakeknya yang kebetulan berdekatan dengan rumah pelaku. Melihat tubuh Bugga timbul hasrat bejat pelaku dan mendatangi Bunga. Pelaku berusaha membujuk korban dengan memberikan buah pisang.

Baca Juga  Gudang Barang Bekas jadi Abu

Lalu korban mengambil buah pisang itu, dan pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. “Korban yang masih anak-anak menurut saja apa kata pelaku. Sat tiba di gudang belakang rumah korban, disitulah pencabulan terjadi,” terangnya.

Korban sempat menjerit dan mendorong tubuh pelaku sambil berlari keluar rumah pelaku. Dia langsung melaporkan kejadian itu pada Ibunya. “Ibu korbam marah dan mencari pelaku di tempat kejadian, namun pelaku sudah dahulu kabur,” ungkap Afrides.

Menurut Knit PPA, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (1/1) di Kampung Duarian Tigo Batang, Jorong Simpang Tigo, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo Pasbar.

Baca Juga  Dihipnotis, Emak-emak Rugi Ratusan Juta

”Untuk sementara pelaku masih ditahan di Mapolres Pasbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkam hasil visum dari pihak Rumah Sakit didapatlah luka robek di kemaluan korban. Untung saja tidak begitu dalam,” ujar Heddy.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1, Jo Pasal 76 d Undang Undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (end)