BERITA UTAMA

Kemendikbudristek Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat PTM

×

Kemendikbudristek Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat PTM

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI—Siswa SD mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

JAKARTA, METRO–Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, vaksinasi Covid-19 untuk peserta didik bukanlah sya­rat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ucap Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti kepada wartawan, Senin (28/3).

Baca Juga  700 Rumah Terendam Banjir di Padang, Satbrimob Polda Sumbar Kerahkan 100 Personel SAR

Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan SKB 4 Menteri. Setiap sekolah dilarang menambahkan aturan atau persyaratan baru di luar SKB.

Seiring dengan sema­kin membaiknya situasi pandemi Covid-19, PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan SKB tersebut.

“Tentunya menjadi ha­ra­pan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan se­kolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan,” imbuhnya.

Baca Juga  Disiram Bensin, Murid SD Dibakar

Pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para Pendidik dan Tenaga Kependidikan. “Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” tandas Suharti. (jpg)