BERITA UTAMA

Monok Nekat Membobol Gudang Ikan Asin di Ke­camatan Padang Barat

×

Monok Nekat Membobol Gudang Ikan Asin di Ke­camatan Padang Barat

Sebarkan artikel ini
PENCURI IKAN ASIN— Pelaku Nofriandi alias Monok (43) yang nekat mencuri ikan asin dari gudang Lautan Mulia diamankan jajaran Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METRO–Aksi pencurian yang terjadi di gu­dang Ikan Asin Lautan Mulia di Jalan Belakang Lin­tas, Kelurahan Olo Ladang, Ke­camatan Padang Barat akhirnya ber­hasil diungkap Tim Opsnal Satres­krim Polresta Pa­dang, hanya dalam wak­tu satu hari saja.

Dalam peng­ung­kapan kasus itu, Po­lisi menangkap pelaku pencurian ikan asin bernama Nofriandi alias Monok (43) warga Jalan Kampung Melayu, Kelu­rahan Kampung Jua, Keca­matan Lubuk Begalung, bersama barang bukti dua kotak ikan asin, Kamis (10/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasatreskrim Polresta Pa­dang Kompol Dedy A­drian­­syah Putra menga­takan pelaku Nonok, di­ringkus saat berada di da­erah Belakang lintas, Keca­matan Padang Barat. Pe­laku melakukan aksi pen­curian di gudang ikan asin pada hari Rabu (9/3).

Baca Juga  KPK Periksa Staf PBNU, Dalami Dugaan Aliran Korupsi Kuota Haji ke Organisasi Keagamaan

“Korban mengetahui ikan asin yang ada di dalam gudangnya sudah dicuri berawal ketika korban cu­riga barang dagangannya berkurang. Kemudian kor­ban memerintahkan pega­wainya untuk mencek selu­ruh kotak-kotak ikan kering yang akan dijual karena korban curiga ikan kering milik korban di curi orang,” ungkap Kompol Dedy, Ju­mat (11/3).

Ditambahkan Kompol Dedy, setelah dicek oleh karyawannya, benar ada satu buah karton lagi yang kosong, padahal sebelum­nya berisikan ikan kering. Selanjutnya, korban men­cek kondisi gudang milik­nya, untuk mencari tahu dari mana pencurinya ma­suk.

“Setelah dicek, engsel pintu gudang ternyata te­lah rusak. Korban pun yakin ada orang yang masuk ke dalam gudang untuk men­curi ikan asin miliknya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polresta Pa­dang,” ujar Kompol Dedy.

Baca Juga  Pencari Kayu Gaharu Hilang di Tengah Hutan di Kabupaten Padang Pariaman

Kompol Dedy menu­tur­kan, menindaklanjuti la­poran korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan hingga dike­ta­huilah identitas dalang pencurian di dalam gudang korban.

“Pelaku Monok ini lang­sung kami amankan. Se­telah itu, kami lakukan interogasi untuk mencari barang bukti. Ternyata, ikan asin curiannya itu sudah dijual ke daerah Mata Air, Kecamatan Pa­dang Selatan,” ujar Kompol Dedy.

Mendapat pengakuan pelaku, dikatakan Kompol Dedy, pihaknya kemudian melakukan pengem­ba­ngan dan berhasil mene­mu­kan dua kotak ikan asin yang sudah dijual pelaku.

“Selain itu, kami aman­kan satu unit sepeda motor Yamaha mio warna merah muda yang digu­nakan pelau sebagai alat transportasi untuk mela­kukan pencurian terse­but,”pungkasnya. (rom)