BERITA UTAMA

Diduga Korupsi Dana Covid-19, Kadinkes Payakumbuh Ditahan Jaksa

×

Diduga Korupsi Dana Covid-19, Kadinkes Payakumbuh Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini
DITAHAN— Kadinkes Payakumbuh, Bakhrizal yang mengenakan rompi oranye dan berstatus tersangka dugaan korupsi dana Covid-19, digiring Jaksa Kejari Payakumbuh untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Payakumbuh

PAYAKUMBUH, METRO–Usai menjalani peme­rik­saan selama tiga jam, Ke­pala Dinas Kesehatan Kota Pa­yakumbuh, Bakhrizal yang sudah berstatus ter­sang­ka kasus dugaan ko­rupsi dana Covid-19, res­mi ditahan oleh penyidik Kejak­saan Negeri (Kejari) Paya­kum­buh.

Penahanan yang dila­ku­kan Korps Adhyaksa ini me­rupakan proses lanjutan se­telah Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021 silam.  Ba­khri­zal ditetapkan sebagai ter­sangka atas dugaan pe­nye­lewengan dana Covid-19 da­lam pengadaan Alat Pe­lin­dung Diri (APD) tahun ang­garan 2020.

Akibat perbuatan Bakh­rizal,  kerugian negara yang ditimbulkan mencapai  Rp 165 juta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bakh­rizal selanjutnya mengaju­kan penangguhan pe­na­hanan dan dikabulkan Pe­nyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Setelah 106 hari berlalu, Jumat (11/3), Bakhrizal datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Payakumbuh, dengan menggunakan mobil Dinas Fortuner BA 19 M, sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi pengacaranya. Setiba di Kejari Payakumbuh, Bakhrizal langsung menuju lantai dua dan masuk ke dalam ruangan Pidsus Kejari Payakumbuh.

Baca Juga  72 Warga Berstatus ODP Covid-19 Jalani Rapid Test

Di sela-sela pemeriksaannya, Bakhrizal juga menunaikan shalat Jumat di Masjid Salsabill Kejari Payakumbuh dan sempat makan siang. Sekitar pukul 14.00 WIB, dengan menggunakan rompi warna ora­nye dan tangan diborgol, Bakhrizal yang juga memakai masker terlihat Pasrah digiring berjalan menuju kenderaan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Payakumbuh.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saut Berhard Zamanik mengatakan penahanan yang dilakukan terhadap Bakhrizal me­ru­pakan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Pasalnya, setelah dilakukan audit, diketahui kerugian negara mencapai Rp 195 juta.

“Hari ini (kemarin-red), kami resmi menahan tersangka Bakhrizal selama. Ini untuk kepentingan pro­ses hukum kasus dugaan pe­nye­lewengan dana Covid-19 yang menjerat tersangka,” kata Saut kepada awak media dalam konferensi pers di Kejari Payakumbuh

Dijelaskan Saut, kasus ini sudah masuk dalam proses penyusunan penuntutan. Dimana Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah menyelesaikan proses Pe­nyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menjerat Bakhrizal. Namun, tidak tertutup juga kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka tambahan.

Baca Juga  Dua Gembong Narkoba Masuk Perangkap

“Sekarang proses pe­nyu­sunan penuntutan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Payakumbuh, untuk selanjutnya disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang. Untuk saat ini baru satu tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan  akan ada tersangka lain,” ungkap Saut.

Sementara, Penasehat Hukum tersangka Bakhri­zal, Zamri menyebut, pihaknya  akan terus mengupayakan hak-hak tersangka. Dikatakannya, kliennya hanya menjalankan perintah pimpinan dan melakukan persiapan untuk pengadaan APD untuk penanggulangan kasus Covid-19.

“Kita akan upayakan hak-hak tersangka. Dan ini bukan hanya inisiatif klien. Pengadaann ini penetapan dari pimpinan dan klien kita hanya melakukan persiapan pengadaan untuk perlengkapan APD,” ungkap Zamri saat mengantarkan tersangka menuju Lapas Kelas II B Payakumbuh. (uus)