BERITA UTAMA

Mantan Penasihat KPK Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

×

Mantan Penasihat KPK Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
MENGGUGAT— Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menggugat atau mengajukan pengujian formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, METRO–Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua beserta 11 orang lainnya menggugat atau mengajukan pengujian for­mil Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasar laman resmi MK seperti dilansir dari Antara di Jakarta, gugatan yang dilayangkan Abdullah Hehamahua dan kawan-kawan teregistrasi dengan Nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022. Para pemohon tersebut menamakan diri atau tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Dalam permohonannya, pemohon menyebutkan se­jumlah poin-poin kerugian konstitusional. Di antaranya pemohon diru­gi­kan secara potensial da­lam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya Undang-Undang IKN. Tidak hanya itu, sebagai mantan penasihat KPK yang telah me­ngab­di selama 10 ta­hun, Abdullah mengatakan, telah berupaya mela­kukan berbagai upaya untuk me­ngu­rangi bah­kan meng­hilang­kan praktik-praktik korupsi di Indo­nesia.

Baca Juga  15 Menit Mengudara, Pesawat Rombongan DPRD Sumbar Alami Gangguan, Evi Yandri: Panik, Hanya Bisa Pasrah dan Berdoa

Selain itu, pemohon I juga mengerti dan memahami celah-celah terjadinya praktik korupsi di Indonesia yang salah satunya melalui pembangunan fisik yang dananya berasal dari APBN. “Perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan tentunya memerlukan pembangunan yang besar-besaran guna mendukung fasilitas di ibu kota baru,” bunyi keterangan pemohon Abdullah Hehamahua.

Dia menjelaskan, dana yang diperlukan untuk pem­­bangunan IKN baru adalah sebesar kurang lebih­ Rp 501 triliun. Dengan dana yang begitu besar, akan membuka peluang untuk terjadinya korupsi.

Selain itu, pemohon yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (PKPN) pada 2001, merasa perlu memberikan saran atau partisipasi dalam pro­­ses pembentukan Undang-Undang IKN. Pemohon juga berniat memberikan masukan upaya yang ha­rus dilakukan pemerintah supaya pem­bangunan yang dilakukan di IKN ba­ru terhindar dari prak­tik korupsi. Namun, dengan proses penyusunan Undang-Undang IKN yang begitu cepat dan cende­rung ter­gesa-gesa, serta tertutup me­nye­bab­kan hak pe­mo­hon ter­lang­gar.

Baca Juga  Duel Maut Bersenjata, 1 Tewas

Selain Abdullah Hehamahua, 11 pemohon lain dalam pengajuan uji materi tersebut, yakni Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko M.D., Taufik Bahaudin, Syamsul Balda. Selanjutnya, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M. Mursalim R, Irwansyah, dan Agung Mozin. (jpg)