BERITA UTAMA

Hambat Penyebaran Omicron, WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia

×

Hambat Penyebaran Omicron, WNA dari 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Penyebaran varian Omicron kian meng­kha­watirkan, terbaru dilaporkan jumlah kasus Covid-19 secara global telah menyentuh angka 300 juta kasus pada 7 Januari 2022. Tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus juga kian bertambah, saat ini sudah lebih dari 110 negara yang me­ngonfirmasi temuan Omicron di wilayahnya.

Menyusul dengan situasi global saat ini, Pemerintah bergegas mengambil langkah anti­sipasi dengan menutup untuk sementara waktu masuknya WNA ke Indonesia, baik secara lang­sung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

“Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Ne­geri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Ke­sehatan Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Ming­gu (9/1).

Total ada 14 negara yang dilarang diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zim­babwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.

Baca Juga  Indonesia Produksi Beras Terbanyak di ASEAN

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

“Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” papar Nadia.

Meskipun tetap diperbolehkan, Nadia kembali me­ngingatkan masyarakat me­nunda atau membatalkan rencana melakukan per­jalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. Hal ini mengingat Omicron memiliki da­ya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi pe­nyebarannya sangat tinggi.

“Diharapkan ma­syara­kat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” papar Nadia.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Benny-Daniel, Yusuf Lubis-Atos Pratama Sah Pemenang Pilkada Pasaman

Imbauan ini untuk men­cegah meluasnya penyebaran Omicron di Indonesia. Pasalnya sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga sa­at ini, jumlah kasus Omicron terus bertambah.

“Mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri,” ungkap Nadia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada 7 Januari 2022, jumlah kasus Omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lo­kal. Sebagian besar kasus terkonfirmasi telah mendapatkan vaksinasi dosis leng­kap, sekitar 99 persen kasus yang dikarantina memiliki gejala ringan dan mayoritas kasus berada di wilayah DKI Jakarta.

“Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek dan demam. Pasien Omicron saat ini sudah di karantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas. Ini bertujuan untuk melokalisir kemungkinan penyebaran Omicron,” terangnya.

Kendati memiliki gejala yang ringan, Nadia berharap kewaspadaan ma­syarakat terus ditingkatkan guna menghindari penularan Co­vid-19 varian Omicron.

“Protokol kesehatan 5M mutlak harus dibudidayakan sebagai kunci untuk mencegah ancaman penularan Covid-19,” pung­kas Nadia. (jpg)