METRO PADANG

DPRD Kota Padang Sepakati Propemperda untuk 25 Ranperda

×

DPRD Kota Padang Sepakati Propemperda untuk 25 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Muhidi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang.

SAWAHAN, METRO–DPRD Kota Padang me­nyepakati Program Pem­ben­tukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 sebanyak 25 Ranperda.

Ketua Badan Pemben­tukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Muhidi menyam­paikan Ranperda tersebut diantaranya 13 usulan Pem­ko Padang dan 12 Inisiatif DPRD Kota Padang.

Untuk Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang lan­jutnya antara lain Ranperda Kearsipan, Kerjasama Dae­rah, Penyelenggaraan Peri­zinan Berusaha di Daerah, Pembinaan Ekonomi Kerak­yatan UMKM, Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Ko­song, Retribusi Pajak Parkir Tahunan, Pembangunan Rumah Masyarakat Ber­penghasilan Rendah (MBR).

“Ranperda Pengelo­laan Daerah Aliran Sungai, Masjid Paripurna, Penye­lenggaraan Pendidikan Kepramukaan, Pengen­dalian Stunting dan Pem­binaan Cabang Olahraga di Permusatan Pendidikan serta Latihan Pelajar Da­erah (PPLPD),” ujar kader PKS ini, Senin (8/11).

Baca Juga  ODGJ Mengamuk di Suraugadang, Satpol PP Evakuasi ke RSJ Saanin

Sedangkan Ranperda usulan Pemko Padang yak­ni, Ranperda Pertang­gung­jawaban APBD Kota Pa­dang TA 2021, Perubahan APBD TA 2022, Rancangan APBD TA 2023, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Ta­hun 2015 tentang Perlin­dungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pe­nge­lolaan Ca­dangan Pangan Pemko Pa­dang,  Perlindu­ngan dan Pemenuhan Hak-hak Pe­nyandang Disa­bilitas.

“Ranperda Penye­leng­garaan Perizinan Beru­saha, Pemberdayaan Pe­ngembangan dan Perlindu­ngan Koperasi, Pe­rubahan atas Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 ten­tang Pengawasan Pengen­dalian dan Pela­rangan Mi­numan Beralko­hol, Pe­ru­bahan atas Perda Kota Pa­dang Nomor 3 Ta­hun 2014 ten­tang Penataan Pem­ber­dayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Peru­sa­haan Umum Daerah Pa­sar, Per­lindungan Produk Lokal, Perubahan atas Perda Ko­ta Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tan­pa Rokok (KTR),” ulas Ang­gota Komisi IV DPRD Kota Padang ini.

Baca Juga  Pemko Padang Terapkan Kurikulum Baru, TQA dan MDTW, Mulai 16 Juli, Pelajar SMP Wajib Ikuti Program Tahsin, Tafsir, Tahfiz

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Syaf­rial Kani menginginkan Ranperda yang ada ter­sebut dapat dibahas sam­pai tuntas hendaknya di 2022 serta setelah jadi Perda implementasinya harus berjalan sesuai SOP.

“Jangan hanya tertera di atas kertas saja. Bagi yang melanggar, berikan sanksi,” ujar kader Gerin­dra ini. (ade)