BERITA UTAMA

Kombes Pol Satake: Warga Melapor Tak Wajib Perlihatkan Bukti Vaksin

×

Kombes Pol Satake: Warga Melapor Tak Wajib Perlihatkan Bukti Vaksin

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Satake Bayu Kabid Humas Polda Sumbar.

PADANG, METRO–Polda Sumbar menegaskan bukti surat vaksinasi Covid-19 tidak menjadi syarat bagi warga yang akan melaporkan dugaan tindak pidana. Pasalnya, sejauh ini tidak ada aturan khusus terkait warga yang ingin melapor.

“Enggak ada jadi­ sya­rat. Pada prinsipnya tu­juan­nya untuk menambah masyarakat yang ingin vaksinasi. Tapi aturan se­cara tertulis tidak ada, sifat­nya hanya imbauan,” kata Kabid Humas Polda Sum­bar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Ka­mis (21/10).

Kombes Pol Satake Ba­yu menyebutkan, apa­bila warga yang memiliki surat vaksin dan ingin me­la­por alangkah baiknya untuk dibawa. Namun atu­ran ini tidak menjadi suatu kewaji­ban.

Baca Juga  Polda Sumbar Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Pelajar Terdampak Bencana

“Kalau di Polda Sumbar sifatnya, kalau ada (surat vaksin) lebih bagus, tapi tidak aturan diwajibkan. Kalau dia vaksin lebih ba­gus. Intinya tidak diwajib­kan, lebih baik vaksin. Se­lama ini pelapor tidak per­nah ada aturan khusus,” tegas Kombes Pol Satake Bayu.

Seperti diketahui, lapo­ran seorang mahasiswa korban percobaan pemer­ko­saan tidak diterima oleh Polres Banda Aceh dengan alasan belum vaksin Co­vid-19. Kasus ini menjadi sorotan hingga akhirnya diambil alih oleh Polda Aceh.

Peristiwa penolakan itu terjadi Senin (18/10). Saat itu LBH Banda Aceh dan korban mendatangi Pol­resta Banda Aceh. Namun petugas jaga di pintu me­larang mereka untuk ma­suk jika belum divaksin.

Baca Juga  Geledah Rumah Anggota DPR RI Satori, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Hal yang sama juga terulang saat rombongan yang hendak melapor itu berada di Sentra Pela­ya­nan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Di sana petugas juga tidak merespons mereka dengan alasan belum vak­sin. (rgr)