BERITA UTAMA

Langgar Aturan PPKM Darurat, Bus AKAP Dikandangkan dan Izin Dibekukan

×

Langgar Aturan PPKM Darurat, Bus AKAP Dikandangkan dan Izin Dibekukan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

JAKARTA, METRO–Kementerian Per­hu­bu­ngan (Kemenhub) me­ne­gaskan akan mencabut izin perusahaan angkutan bus yang beroperasi dengan mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan, seperti yang diatur dalam ketentuan PPKM Darurat.

Direktur Jenderal Per­hubungan Darat Ke­men­hub Budi Setiyadi menga­takan, pencabutan izin bus tersebut akan berlaku ha­nya sementara selama 1 hingga 2 bulan saja. Penge­naan sanksi tersebut akan dilakukan oleh kepolisian.

“Bus-bus akan dikan­dangkan dan izinnya dibe­kukan 1-2 bulan,” ujatnya dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu (14/7).

Hal itu berdasarkan te­muan dua bus antar-kota antar-provinsi atau AKAP mengangkut penumpang tanpa syarat perjalanan. Adapun persyaratan pe­num­pang tersebut meli­puti kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat kete­rangan hasil negatif tes swab PCR yang sam­pelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau ra­pid test antigen yang sam­pelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberang­katan.

Baca Juga  Bela Cucu hingga Berujung Cekcok, Nenek 64 Tahun Kritis Dianiaya Anak Pelaku Cabul, Polisi Janji Usut Tutntas

Dua bus tersebut ada­lah PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan dan PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan. Bu­di Setiyadi menjelaskan, pi­hak perusahaan bukan hanya menerima sanksi pencabutan izin, tapi juga penilangan.

Budi mengungkapnya, nantinya akan dilakukan patroli untuk menciduk armada-armada yang tidak patuh aturan. Sebab, se­ring­kali bus bus angkutan mencari kesempatan da­lam mengangkut penum­pang dari agen maupun pul atau bukan dari terminal resmi.

Baca Juga  Curi Sapi, Residivis Perampokan Ditembak

“Kami hari ini masih terus bergerak lagi. Kami lakukan pengawasan, ka­lau ketangkap dikandang­kan Polri, izinnya dicabut 1-2 bulan, dan ditilang,” ucap­nya. (jpg)