BERITA UTAMA

Tiga Pemuda Gasak TV, HP sampai Gas Elpiji 3 Kg

×

Tiga Pemuda Gasak TV, HP sampai Gas Elpiji 3 Kg

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Tiga pria pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus jajaran Opsnal Reskrim Polsek Lubukkilangan, Kota Padang, Kamis (18/3) malam. Mereka memang sudah meresahkan warga sejak lama.

Tidak tanggung-tanggung, dalam beraksi, ketiga pelaku berhasil menggondol satu unit TV LED 24 inch, HP merk Infinix Hot 9, cincin emas seberat 2 gram, kalung emas seberat 5 gram dan satu tabung gas LPG 3 Kg. Sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta.

“Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, dimana salah seorang pelaku merupakan teman dari anak korban yang telah mengenal seluk beluk kondisi rumah korbannya,” ujar Kapolsek Lubukkilangan Kompol Edriyan Wiguna, Jumat (19/3).

Baca Juga  Keliling Bersama Sandiaga Uno, Sapaan Inyiak Datuak dan Da In Bergema di Bukittinggi

Memanfaatkan kondisi tersebut, pelaku yang merupakan teman anak korban berinisial GSP (25) mengajak dua rekan lainnya berinisial R (35) dan NEP (31) untuk masuk ke rumah korbannya di saat penghuni rumah sedang terlelap tidur dan menguras isi rumah.

Saat terbangun dari tidurnya, korban melihat beberapa barang berharganya hilang. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukkilangan dengan nomor laporan LP/10/B/III/2021/Sektor Lubukkilangan tanggal 18 Maret 2021.

“Berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan, didapat informasi bahwa salah seorang pelaku telah menjual barang hasil curian berupa tabung gas elpiji 3 Kg. Mendapati hal tersebut, akhirnya pelaku ditangkap,” sebut Kompol Edriyan.

Baca Juga  Sukses dalam Capaian Target PNBP, Plt Kasat Lantas Pessel Terima Penghargaan Kapolda Sumbar

Dua pelaku NEP dan GSP ditangkap di kawasan Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubukkilangan, sedangkan R diamankan di kediamannya Kampung Jua Kecamatan Lubukbegalung.

“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di sel tahanan Polsek Lubukkilangan guna pengembangan dan proses perkara lebih lanjut,” tutupnya. (rom)