BERITA UTAMA

Pencuri Motor Ditembak di Tepi Rel

×

Pencuri Motor Ditembak di Tepi Rel

Sebarkan artikel ini
CURI MOTOR— Penri (20), seorang pencuri motor diamankan polisi di Kampung Jua, Lubukbegalung, Padang, Kamis (7/1) malam.

PADANG, METRO
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk unit Opsnal Polsek Lubukbegalung, Kota Padang. Nahas bagi pelaku, sebuah tembakan tegas dan terukur terpaksa diberikan karena tidak kooperatif dan melawan saat diamankan petugas.

Pelaku bernama Penri Putra (20) merupakan warga Bandar Buat, Kecamatan Lubukkilangan dibekuk di kawasan Kampuang Jua, Kecamatan Lubukbegalung, Kamis (7/1) malam.

“Penangkapan berawal adanya informasi di lapangan bahwa pelaku curanmor tengah berada di kawasan Kampung Jua. Anggota yang bergerak ke kawasan tersebut menemukan pelaku sedang duduk santai di tepi rel kereta api kawasan Kampung Jua,” ujar Kapolsek Lubukbegalung Kompol Andi P Lorena.

Baca Juga  Didampingi Andre Rosiade, Bupati Benny Dwifa Usulkan Pembangunan Sijunjung ke Kementrian PU dan Kemenkes

Hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui awalnya pelaku yang datang dari arah Simpang Lubeg menuju Arai Pinang dengan jalan kaki. Di tengah jalan, pelaku melihat satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru yang sedang terparkir di samping kedai di pinggir jalan Bypass Batuang Taba, Kecamatan Lubeg.

“Tanpa pikir panjang pelaku langsung beraksi dan membobol kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan olehnya. Setelah berhasil, lalu pelaku membawa lari sepeda motor tersebut ke arah Lubukkilangan. Namun, belum sempat menjual barang hasil curian tersebut, pelaku berhasil ditangkap dan di amankan oleh tim opsnal Polsek Lubeg bersama dengan barang bukti,” terang Andi.

Baca Juga  Terbelit Hutang, Duo Janda jadi Pengedar Sabu

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lubukbegalung untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru BA. 3896 BX, dan satu set kunci letter T. Pelaku diketahui ingin memiliki dan menjual barang hasil curian tersebut dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya foya. Perbuatannya ini diduga telah melanggar Pasal 363 KUHP,” tutupnya. (r)