BERITA UTAMA

Tunggu Pembeli, Ateng Diciduk di Pinggir Jalan

×

Tunggu Pembeli, Ateng Diciduk di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, METRO
Diduga kuat terlibat dalam bisnis penjualan narkoba jenis sabu-sabu, pria bernisial ‘H’ alias Ateng (41), diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Sawahlunto di pinggir jalan Tepian Nambar, batas kota, tepatnya di Desa Talawi Mudik, Talawi, Rabu (2/9) lalu.

Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, melalui Humas Polres AKP Bunial mengatakan, Ateng ditangkap sedang menunggu pembeli, yang kebetulan pembeli itu adalah serang anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.

Selain itu, penangkapan Ateng juga berdasarkan adanya keresahan warga bahwa dia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba hal ini dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor LP/47/IX/ 2020/Polres, 2 September 2020.

Baca Juga  Tambah lagi, 5 Warga Sumbar Meninggal Akibat Covid-19, Total kasus Kematian sudah 84 Orang

Atas dasar itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan informasi tentang diri pelaku terduga dan di mana saja dia beroperasi menjual barang haram itu, anggotapun melakukan penyamaran.

Dijelaskan Bunial, pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB. Dari identitasnya, diketahui Ateng merupakan warga Jorong Padang Candi, Desa Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Satresnarkoba, mengamankan 4 paket kecil kantong plastik klip bening berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna Hitam Putih Tanpa Plat Nomor, dan1 unit HP merk Nokia warna Hitam yang digunakan untuk berkomunikasi.

Baca Juga  Menko Polhukam Pastikan tidak ada Islamophobia di Indonesia

Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ia sedang membawa narkotika ke daerah Desa Talawi Mudik, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

“Atas informasi itu anggota langsung melakukan penyamaran dan mencoba memancingnya. Akhirnya berhasil dan pelaku langsung kita amankan di lokasi kejadian,” terang Bunial.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sawahlunto. Selain mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik juga mencoba mengembangkan jaringan yang dipakai Ateng dalam menjalankan bisnis haramnya. (cr2)