BUKITTINGGI, METRO–Tim Opsnal Satesnarkoba Polresta Bukittinggi meringkus tiga pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di lokasi berbeda. Mirinya, salah satu pelaku yang ditangkap ternyata masih di bawah umur.
Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada Senin malam (8/1). Lokasi pertama di kawasan Jalan By Pass Surau Gadang, Kelurahan Campago Ipuh, Kota Bukittinggi.
“Di kawasan Jalan By Pass ini, kami menangkap dua pelaku berinisial AM (16) dan AI (20). Pelaku AM ini masih di bawah umur dan itu sangat miris. Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu ukuran kecil,” kata AKP Syafri, Selasa (9/1).
Dijelaskan AKP Syafri, ketika diciduk tim berpakaian preman, AM dan AI sempat mengelabui petugas, dengan cara menyembunyikan sabu-sabu ke dalam bungkusan plastik dan ditutup kertas timah rokok. Namun, berkat ketelitian anggota yang melakukan penggeledahan, sabu itu berhasil ditemukan.
“Setelah menemukan sabu, keduanya kami lakukan interogasi yang mendalam. Pelaku yang semakin terdesak, akhirnya mengakui jika sabu itu didapatkan dari seorang pengedar berinisial AC (39) di Jorong Jalikua Patanangan, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam,” ujar AKP Syafri.
Mendapat pengakuan itu, kata AKP Syafri, pihaknya bergerak cepat mendatangi kediaman AC di Tilantang Kamang, Agam hingga pelaku AC pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selajutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
“Dari penangkapan pelaku AC, kami menemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening dan delapan paket sabu-sabu siap edar,” jelas AKP Syafri.
Usai mendapatkan barang bukti tersebut, tegas AKP Syafri, ketiga pelaku ini langsung digelandang ke Mapolresta Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. Sementara, terkait dengan adanya keterlibatan diduga pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya bakal menerapkan hukuman dengan sistem peradilan anak.
“Polresta Bukittinggi terus beroperasi sebagai penegakan hukum serta upaya meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (pry)






