BERITA UTAMA

3 Pelajar SMP Kompak Mencuri di Rumah Teman, Pakai Skenario, Celengan untuk Umrah Diembat

×

3 Pelajar SMP Kompak Mencuri di Rumah Teman, Pakai Skenario, Celengan untuk Umrah Diembat

Sebarkan artikel ini
CURI CELENGAN— Tiga anak di bawah umur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjug lantaran mencuri celengan di rumah temannya.

SIJUNJUNG, METRO–Keterlaluan. Tiga sekawan yang sama-sama ber­status pelajar dan anak di bawah umur terpaksa beru­rusan dengan Polisi. Pasalnya, mereka kompak mela­kukan pencurian di rumah warga di Jorong Batang Salo­sah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Ka­bupaten Sijunjung.

Mirisnya lagi, ketiga remaja laki-laki NBL (14) dan DF (13) dan HC (13) mencuri di rumah temannya sendiri. Mereka berhasil membawa kabur celengan milik korban yang ditabung untuk berangkat umrah ke tanah suci dengan nominal lebih kurang Rp10 juta.

Bahkan hasil keterangan yang diperoleh Polisi dari ketiga pelaku bahwa mereka telah tiga kali mencuri di rumah tersebut. Sedangkan modus yang digunakan, dua orang pelaku mengajak anak korban yang juga teman pelaku sendiri untuk pergi keluar rumah.

Baca Juga  Bantu Korban Terdampak Bencana, Andre Rosiade Serahkan Rp 100 Juta untuk Dapur Umum Polda Sumbar

Kemudian satu pelaku lainnya masuk ke dalam rumah korban dan mengambil celengan yang ada di dalam kamar. Setelah berhasil mencuri celengan, uang hasil curian itu dibagi tiga.

“Tiga remaja laki-laki berusia belasan tahun itu ditangkap atas laporan pencurian di sebuah rumah yang dilaporkan oleh korban ke Polres Sijunjung pada Senin (11/9) kemarin,” terang Kapolres AKBP Andre Anas melalui Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo Saputra dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, korban bernama Tri Eka Putra melaporkan telah kehilangan tiga celengan umrah dan satu celengan toko di dalam kamar rumahnya. “Isi celengan ini diperkirakan Rp 10 juta. Menurut korban tabungan itu akan diguna­kan untuk berangkat umroh,” sebut Kasat Reskrim.

AKP Ardiansyah menuturkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak ke rumah korban untuk melakukan olah TKP hingga terungkaplah identitas ketiga pelaku yang ternyata merupakan teman-teman dari anak korban.

Baca Juga  DKPP Siap Sidangkan KPU dan Bawaslu Sumbar

“Hasil lidik, kita mengamankan tiga remaja yang masih di bawah umur yang diduga pelaku. Ketiganya berinisial BL (14), DF (13) dan HC (13) yang sama-sama warga Kenagarian Muaro,” jelasnya.

AKP Ardiansyah menjelaskan, setelah ditangkap, ketiga terduga pelaku yang masih pelajar itu lalu diminta untuk menunjukkan ba­rang bukti celengan yang telah mereka buang.

“Barang bukti celengan beserta tiga pelaku dibawa ke Mapolres Sijunjung. Pelaku mengakui perbuatannya. Kini ketiga akan dijerat KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (ndo)