LIMAPULUH KOTA, METRO – Satreskim Polsek Pangkalan membekuk enam kawanan pencuri baterai tower Telkomsel dan Indosat yang beraksi di kawasan Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota. Mereka ditangkap setelah masuknya laporan dari korban.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis melalui Kapolsek Pangkalan Iptu Dika Hadiyan menyebutkan, sesuai laporan masyarakat telah terjadi kasus kejahatan pencurian baterai Telkomsel dan Indosat sebanyak 43 buah. Kasus kejahatan tersebut terjadi, Senin (18/12) sekira pukul 11.30 WIB berlokasi di belakang SMKN I Pangkalan, Jorong Pauh Anok, Kenagarian Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Limapuluh Kota milik Telkomsel.
”Dalam melakukan aksi pencuriannya, ke enam tersangka mempergunakan alat pemotong dan bor serta membawa hasil kejahatannya dengan mobil Xenia BM 6810 ZG warna silver,” sebut Kapolsek.
Namun sial bagi kawanan pencuri tersebut, setelah tersangka berhasil mengambil baterai di belakang SMKN 1 Pangkalan dan hendak pergi menuju Pekanbaru, dalam perjalanan pemilik baterai yakni pihak Telkomsel mengetahui kejadian itu dan langsung menghubungi anggota Polsek Pangkalan.
Atas laporan tersebut dilakukan pengejaran dan penyetopan dibantu masyarakat Pangkalan dan warga Tanjung Balik dan mobil tersangka akhinya dapat diamankan ke Polsek Pangkalan dengan barang bukti 16 buah baterai yang dicuri di belakang SMKN 1 Pangkalan. Setelah dilakukan interogasi, ternyata terungkap masih ada barang bukti lain yang dibawa oleh teman tersangka Indra, Arlen dan Doni dengan mengunakan mobil Zebra pikap warna biru.
Mendapat keterangan dari tersangka, di bawah komando Kapolsek Iptu Dika Hadiyan, bersama anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan mobil tersangka sedang parkir di depan rumah makan Air Tirih, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dan tersangka langsung diamankan.
“Dalam penangkatan tersebut, salah seorang tersangka berinitial D berhasil melarikan diri. Barang bukti berupa baterai di atas mobil tersebut berjumlah 27 buah telah diamankan di Polsek Pangkalan, untuk kemudian ke enam tersangka bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Limapuluh Kota untuk pengembangan,” pungkas Dika Hadiyan. (us)






