BERITA UTAMA

2 Pengedar Digerebek saat Transaksi, 250 Gram Ganja Disita

×

2 Pengedar Digerebek saat Transaksi, 250 Gram Ganja Disita

Sebarkan artikel ini
GANJA-Dua pengedar ganja ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar daun ganja kering di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan.

Diketahui, dua orang terduga pelaku tersebut berinisial DA (48) dan YS (23), keduanya merupakan warga Payakumbuh. Keduanya diringkus pada Kamis (25/9) lalu dengan barang bukti lebih dari 250 Gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra mengatakan bahwa DA dan YS berhasil diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Aur Kuning, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran ganja di kawasan itu.

“DA merupakan warga Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Sedangkan YS, warga Kelurahan Sawah Pa­dang, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Pelaku YS ini memang sudah menjadi target kita sejak beberapa bulan belakangan,” kata AKP Hendra, Senin (29/9).

Baca Juga  Suara Dukungan Masyarakat Kabupaten Solok Bulat kepada Audy Joinaldy

Dijelaskan AKP Hendra, pengungkapan kasus nar­kotika tersebut merupakan hasil upaya penyelidikan jajarannya termasuk pengumpulan informasi di la­pangan. Selain itu pihaknya juga telah melakukan pengintaian sebelum dilakukan penangkapan.

“Keduanya diduga akan transaksi. Saat disergap dan dilakukan peng­geledahan, dari tangan pelaku DA, kami menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 5,78 gram yang disimpan dalam kotak rokok,” jelas AKP Hendra.

Selain itu, kata AKP Hendra, dari pelaku YS, petuas menyita satu paket ganja seberat 2,24 gram yang juga disimpan dalam kotak rokok. Tim juga melakukanpengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Kelurahan Sawah Padang.

Baca Juga  Kabur, Pengedar Sabu Pacu Lari dengan Polisi

“Di rumah pelaku YS, kami menemukan satu paket ganja kering seberat 250 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna pink di belakang rumah. Pelaku YS ini berperan sebagai pengedar yang bekerja sama dengan pelaku DA,” tutur dia.

AKP Hendra menegaskan, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti su­dah diamankan di Mapolres untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya pun akan terus melakukan pengembang agar jaringannya bisa ditangkap.

“Kedua pelaku akan terus dimintai keterangan agar siapa saja yang terlibat dalam jaringan mereka bisa kita tangkap,” tutupnya. (*)