METRO PESISIR

Yota Balad Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

×

Yota Balad Hadiri Pemusnahan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI— Wali Kota Pariaman, Yota Balad saat menyaksikan persiapan memusnahkan BB narkotika.

PARIAMAN, METRO–Wali Kota Pariaman, Yota Balad menghadiri ke­giatan pemusnahan ba­rang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in­kracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman Kehadiran Wali Kota Pariaman dalam acara ini menunjukkan sinergitas dan dukungan Pemerintah Kota Pariaman terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman guna memastikan terciptanya kepastian hukum di wilayah hukum Kota Pariaman dan sekitarnya.

“Hari ini kita menyaksikan bersama pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana u­mum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in­kracht). Pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan segera ditiadakan, untuk menghindari penyalahgunaan sekaligus sebagai simbol penegakan aturan yang tegas dan transparan.

Pemko Pariaman Bersama Forkopimda Kota Pariaman memiliki tanggung jawab moral untuk mewujudkan Pariaman sebagai kota yang aman, kondusif, dan bebas dari tindak kejahatan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah pengingat akan pentingnya pengawasan di tengah masyarakat.

Baca Juga  Bertabur Hadiah Menarik, Peringati HUT ke-24, PAN Kota Padang Gelar Jalan Santai di Cimpago

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan elemen stakeholder untuk terus memperkuat kolaborasi. Pendidikan karakter bagi generasi muda, pengawa­san di tingkat de­sa/kelurahan, serta sinergi antara aparat dan warga adalah kunci utama untuk menekan angka kriminalitas di kota yang kita cintai ini, “ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin penegakan hukum terha­dap barang bukti dari per­kara yang telah diputus oleh pengadilan. Pemusnahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan per­­kara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Terdapat total 130 per­kara yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini. Rincian barang bukti tersebut meliputi, tindak pidana narkotika 92 perkara dengan total barang bukti sa­bu seberat 151,67 gram dan ganja seberat 17.037,32 gram. Untuk tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) 32 perkara, yang terdiri dari kasus perlindungan anak (14 perkara), pencurian (15 perkara), penganiayaan (2 perkara), dan perbuatan tidak menyenangkan (1 perkara). Sementara tindak pidana u­mum lainnya 6 perkara, “ ujarnya.

Baca Juga  Wako Peringati HAB ke-75 Tahun 2021

Melalui pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Pariaman berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai tindak pidana. Kejaksaan Bersama pemerinta­han tidak ingin barang-ba­rang bukti ini disalahgu­nakan atau justru kembali ke tangan yang salah.

“Kami juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum dan mitra terkait atas sinergi yang terjalin dengan sangat baik selama ini. Tanpa koordinasi yang solid antara Kejaksaan, Pemerintahan, Kepolisian, dan Pengadilan, proses penanganan perkara hingga tahap eksekusi ini tidak akan berjalan dengan lancer, “ tutupnya.(efa)