METRO PESISIR

Wawako Mulyadi Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda KTR

×

Wawako Mulyadi Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda KTR

Sebarkan artikel ini
NOTA PENJELASAN RANPERDA—Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, usai menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

PARIAMAN, METRO–Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, kemarin. Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra, serta dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Dewan, unsur Forkopimda, asisten, kepala OPD, camat, dan lurah.

Dalam pemaparannya, Mulyadi menjelaskan bahwa Ranperda KTR merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau.  Kebijakan ini juga bertujuan menurunkan jumlah perokok aktif maupun pasif guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Ia menambahkan, penerapan KTR diharapkan mampu menjamin hak ma­syarakat atas udara bersih, menekan angka perokok pemula khususnya anak dan remaja, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Selain itu, Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah dan ma­sya­rakat dalam pengawasan serta penegakan aturan, termasuk penerapan sanksi bagi pelanggaran di kawasan tanpa rokok.

Baca Juga  Bangun Fasilitas Umum, Ciptakan Lingkungan Bersih

Secara umum, kebijakan ini ditujukan untuk me­lindungi bayi, anak, dan remaja dari bahaya asap rokok, mengurangi paparan bagi perokok pasif, serta menekan kebiasaan merokok di kalangan ma­syarakat.

Sebelumnya, Pemko Pariaman pada praktiknya telah menetapkan kebijakan kawasan tanpa rokok melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2017. Namun demikian, sebagai konsekuensi adanya peraturan yang lebih tinggi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, selain dari perkembangan pengetahuan terkait rokok dan produk tembakau serta upaya penanggulannya, pengaturan kawasan tanpa rokok melalui perubahan peraturan daerah tetap diperlukan.

Pemko Pariaman secara normatif telah mendapatkan delegasi kewena­ngan dari Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pemerintah da­erah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Kewenangan Pemko Pariaman untuk mengatur kawasan tanpa rokok melalui Perda adalah kewajiban normatif yang harus ditunaikan.

Baca Juga  Permudah Pelayanan Masyarakat Era Milenial

Bagi pemerintah dae­rah, provinsi, kabupaten/kota yang telah menetapkan produk hukum daerah tentang kawasan tanpa rokok sebelum berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, agar melakukan evaluasi terhadap implementasi produk hukum daerah dan menyesuaikan materi muatan produk hukum daerahnya dengan ketentuan dimaksud.

Mulyadi berharap Ranperda yang diajukan ini dapat dibahas dalam rapat DPRD Kota Pariaman untuk dijadikan sebagai Perda, sehingga pelaksanaan tugas pemerintah, pem­bangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pariaman dapat diwujudkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baik­nya. (efa)