METRO PESISIR

Warga Resah, Langgar Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam di Pasar Usang Dirazia

×

Warga Resah, Langgar Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam di Pasar Usang Dirazia

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM— Personel Sat Pol PP Padangpariaman melakukan pendataan tempat hiburan malam saat dilakukan razia pada Selasa (16/7) malam.

PDG.PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis me­respons cepat laporan to­koh masyarakat terkait aktivitas hiburan malam di salah satu kafe di kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, kemarin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bupati  langsung memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Dam­kar) Kabupaten Padangpariaman bersama pihak terkait untuk turun ke lokasi melakukan penertibannya.

Langkah itu diambil se­telah muncul pemberitaan mengenai aktivitas hiburan malam di sebuah kafe di kawasan Pasar Buah yang dilaporkan masih berlangsung hingga dini hari.

Disebutkan bahwa pa­da sekitar pukul 04.14 WIB, lokasi itu masih ramai dengan alunan musik live dan hiburan bergaya diskotik. Sejumlah pengunjung terlihat menikmati suasana hiburan yang berlangsung hingga menjelang pagi.

Adanya dugaan pe­ngunjung maupun pekerja yang masih berusia di bawah umur berada di lokasi hiburan tersebut. Du­gaan itu dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk memastikan kebenarannya.

Baca Juga  Ajang MTQ ke-38 di Kota Solok, Raih Posisi ke-4, Bupati Tetap Bersyukur

Menanggapi hal itu, Bupati Padangpariaman  menegaskan bahwa apabila fakta di lapangan sesuai dengan informasi yang beredar, maka tindakan tegas harus segera diambil. “Jika benar kenyataannya sesuai dengan berita tersebut, saya minta Kepala Dinas Satpol PP-Damkar se­gera mengambil tindakan karena telah melanggar Perda no.38 tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang batas waktu hiburan malam yang hanya sampai pukul 23.30 WIB. Jika perlu, tutup permanen kafe tersebut,” tegasnya.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak akan men­toleransi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, terlebih jika berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi ketenteraman masyarakat.

Baca Juga  Polri dan TNI Ciptakan Nagari Aman dan Kondusif 

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Padangpariaman, Rifki Monrizal, mengatakan pihaknya selama ini telah beberapa kali me­lakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lo­kasi dimaksud. “Kami memang sudah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan. Namun, karena belum menemukan bukti yang cukup, maka belum dilakukan penindakan atas dugaan pelanggaran ketenteraman dan ke­tertiban umum yang terjadi,” kata Rifki saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Rifki menegaskan bahwa jajarannya tidak berhenti melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut. “Akan tetapi, ka­mi selalu memantau dan mengawasinya setiap sa­at,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Padangpariaman berha­rap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai jam operasional tempat hiburan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.(efa)