BERITA UTAMA

Wabup Agam Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

×

Wabup Agam Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN RANCANGAN PERUBAHAN— Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (4/8).

AGAM, METROWakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal SE MCom, menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Agam Ta­hun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupa­ten Agam, Selasa (4/8).

Rapat paripurna yang berlangsung di Aula Kantor DP­RD Kabupaten Agam tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam, Ilham, serta dihadiri para Wakil Ketua dan anggota D­PRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati Muhammad Iq­bal menjelaskan bahwa penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada sejumlah perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD berjalan.

Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka pendanaan APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga  Tersandung Penyadapan, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Ta­hun Anggaran 2025 menetapkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp115.487.897.110,54, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam Perubahan APBD Ta­hun Anggaran 2026.

“Selain adanya penetapan SiLPA, perubahan ini juga mengakomodasi berbagai pergeseran anggaran yang telah dilakukan beberapa kali sepanjang tahun berjalan. Seluruh pergeseran tersebut akan ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Muhammad Iqbal.

Ia menambahkan, perubahan KUA-PPAS juga didasarkan pada hasil evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan program, kegiatan, dan pendanaan hingga Semester I Tahun Anggaran 2026.

Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk melakukan pe­nyesuaian agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pada kesempatan itu, Wa­kil Bupati Agam memaparkan gambaran umum rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga  Tunggu Pembeli, Residivis Diciduk di Pinggir Jalan, Puluhan Paket Sabu dan Ganja Disita

Dari sisi pendapatan dae­rah, semula dianggarkan se­b­e­s­­ar Rp1.3­55.431.4­00.232,­00, ­direncanakan meningkat me­n­jadi Rp1.540.709.243.472,25 atau bertambah sebesar Rp­185.277.843.240,25 atau 13,67 persen.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp­1.40­3.008.262.318,62, direncanakan meningkat menjadi Rp­1.6­55.197.140.582,79, atau bertambah Rp252.188.878.264,17 atau 17,97 persen.

Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang semula diasumsikan sebesar Rp­48.57­6.862­.086,62 meningkat menjadi Rp115.487.897.110,54.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan dan tetap dianggarkan sebesar Rp1.000.000.000.

Mengakhiri penyampaiannya, Muhammad Iqbal berharap rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah disampaikan beserta dokumen pendukungnya dapat segera dibahas bersama DPRD Kabupa­ten Agam, sehingga menghasilkan kesepakatan yang mampu mendukung optimalisasi pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada ma­syar­a­kat. (pry)