JAKARTA, METRO–Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditunjuk menjadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI). Penunjukan itu setelah Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI.
Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur yang diselenggarakan pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia. Penunjukan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam keterangan resminya yang diterbitkan, Bank Indonesia menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi bank sentral. Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Bank Indonesia juga menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya dengan mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. Selain itu, BI akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan mandat masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam keterangannya di Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, (27/7), Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri tersebut.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ucap Prasetyo Hadi.
Selanjutnya, Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah terus memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan dengan baik. Pemerintah juga akan terus menjaga koordinasi yang erat dengan Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional, termasuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutupnya. (*)






