BERITA UTAMA

Pengedar Simpan 61 Kg Ganja di Rumah Orang Tua

×

Pengedar Simpan 61 Kg Ganja di Rumah Orang Tua

Sebarkan artikel ini
GANJA— Tim Satresnarkoba Polres Padangpariaman menangkap pelaku FA dengan barang bukti 61 Kg ganja.

PDG. PARIAMAN, METROTim Opsnal  Satresnar­koba Polres Padangpariaman menggerebek rumah pengedar ganja kelas ka­kap di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Sabtu (8/8) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tak tanggung-tang­gung,­ dari penggerebekan itu petugas menemukan 61 paket besar daun ganja kering berbentuk balok-balik yang dilakban berwarna cokelat. Selain menyita ganja, tim juga menangkap pemiliknya berinisial FA (41) yang diduga kuat sebagai bandar besar.

Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ma­sya­rakat yang curiga dengan aktivitas pelaku saat membawa barang asing ke sebuah rumah di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk.

Baca Juga  Masuki Masa Reses Hari Raya Idul Fitri,  Puan Minta Anggota Dewan Dengar Keluh Kesah Rakyat

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhir­nya berhasil mengamankan FA tanpa perlawanan di kediamannya di Korong Toboh Palak Pi­sang, Nagari Sintuk,” kata AKP Irhas, Senin (10/8).

Ditambahkan AKP Ir­has, saat interogasi awal, pelaku FA mengakui bahwa ia menyembunyikan narkotika jenis ganja di rumah orang tuanya yang berlokasi di Korong Toboh Surau Kandang. Petugas bersama saksi dari ma­sya­rakat setempat kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.

“Hasilnya, kami menemukan 61 paket besar ganja yang sudah terbungkus rapi menggunakan lakban cokelat. Barang haram ter­sebut disembunyikan da­lam 3 buah karung putih dan 2 kantong plastik besar warna biru. Selain gan­ja, petugas juga menyita 1 unit ponsel merek Redmi warna hitam sebagai barang bukti,” ujar AKP Irhas.

Baca Juga  4 Pelaku Tawuran Pengeroyok Warga di Kapalo Koto Ditangkap, Samurai jadi Barang Bukti

Kepada penyidik, kata AKP Irhas,pelaku FA berdalih bahwa 61 paket ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial ADIT yang saat ini berada dalam penelusuran petugas. Kini, tersangka FA beserta seluruh ba­rang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum dan pengusangan lebih lanjut.

“Kami masih terus me­la­kukan penyidikan dan pengembangan terhadap perkara ini guna mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dije­rat dengan pasal-pasal da­lam Undang-Undang No­mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan,” tutupnya. (*)