PDG. PARIAMAN, METRO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangpariaman menggerebek rumah pengedar ganja kelas kakap di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Sabtu (8/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan itu petugas menemukan 61 paket besar daun ganja kering berbentuk balok-balik yang dilakban berwarna cokelat. Selain menyita ganja, tim juga menangkap pemiliknya berinisial FA (41) yang diduga kuat sebagai bandar besar.
Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku saat membawa barang asing ke sebuah rumah di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan FA tanpa perlawanan di kediamannya di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk,” kata AKP Irhas, Senin (10/8).
Ditambahkan AKP Irhas, saat interogasi awal, pelaku FA mengakui bahwa ia menyembunyikan narkotika jenis ganja di rumah orang tuanya yang berlokasi di Korong Toboh Surau Kandang. Petugas bersama saksi dari masyarakat setempat kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.
“Hasilnya, kami menemukan 61 paket besar ganja yang sudah terbungkus rapi menggunakan lakban cokelat. Barang haram tersebut disembunyikan dalam 3 buah karung putih dan 2 kantong plastik besar warna biru. Selain ganja, petugas juga menyita 1 unit ponsel merek Redmi warna hitam sebagai barang bukti,” ujar AKP Irhas.
Kepada penyidik, kata AKP Irhas,pelaku FA berdalih bahwa 61 paket ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial ADIT yang saat ini berada dalam penelusuran petugas. Kini, tersangka FA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum dan pengusangan lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap perkara ini guna mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan,” tutupnya. (*)






