JAKARTA, METRO— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merasa tidak puas dengan putusan 9 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nadiem menegaskan dirinya akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis tersebut.
“Saya tidak akan putus asa, saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas. Kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” kata Nadiem usai menjalani sidang vonis banding di PT DKI Jakarta pada Kamis (24/9).
Nadiem merasa kecewa atas vonis tersebut. Meski terdapat pengurangan hukum pada tingkat banding, baik dari sisi penghukuman badan maupun uang pengganti, tetapi hakim masih memvonis dirinya bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
“Tapi saya harus jujur, di dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali. Terbukti tidak ada aliran dana, dan terbukti tidak ada konflik kepentingan,” tegasnya.
Nadiem berharap, upaya hukum kasasi yang diajukannya dapat mengoreksi putusan tingkat pertama dan putusan banding. Karena itu, ia berharap dapat divonis bebas dari segala tuntutan hukum.
“Saya masih yakin ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum di Indonesia. Saya masih yakin. Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” jelasnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara. Nadiem terbukti melalukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan chromebook.
“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Subachan Hardi Mulyana membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Nadiem juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 140 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Hakim tingkat banding juga memangkas hukuman uang pengganti terhadap Nadiem Makarim. Hakim menjatuhkan hukuman uanh pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 subsider 6 tahun kurungan.
Hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebab, Nadiem dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125 subsider 6 tahun kurungan. Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (jpg)






