SOLOK/SOLSEL

Solsel Segera Miliki Aturan Kawasan Tanpa Rokok

×

Solsel Segera Miliki Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
RANPERDA KTR— Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan dengan agenda pembahasan Ranperda KTR, di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Golden Arm.

PADANG ARO, METRO— Asap rokok tidak berhenti pada orang yang menghisapnya, tanpa di­sadari asap rokok ini me­ngancam orang-orang di­dekatnya. Terutama anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta orang yang memiliki kondisi kesehatan rentan. Untuk itu, Pemerintah Ka­bupaten Solok Selatan men­­dorong hadirnya aturan yang memberikan perlindungan terhadap ma­syarakat melalui Ranca­ngan Peraturan Daerah (Ran­perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Nota pengantar Ranperda ini disampaikan oleh Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Selasa (6/10).

“Pembangunan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk me­ningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” kata Yu­lian Efi.

Menurutnya, salah satu faktor yang perlu menda­pat perhatian serius dalam upaya meningkatkan de­rajat kesehatan ma­sya­rakat melalui pengendalian konsumsi dan paparan asap rokok. Karena itu, perlindungan terhadap ma­sya­rakat dari paparan asap rokok ini perlu diatur dengan penetapan dan penerapan Kawasan Tanpa Ro­kok (KTR). “Diharapkan kita dapat memulai sebuah aturan dan acuan sehingga terwujud kepastian hukum dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Solok Se­la­tan,”imbuhnya.

Baca Juga  Tingkatkan SDM, Pemkab Gandeng UI

Penyusunan Ranperda ini me­ngacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 443 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang me­ngatur kewajiban pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok melalui peraturan dae­rah. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah mengatur Kawasan tanpa rokok ini melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015. (jef)