METRO BISNIS

Satgas PASTI hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal

×

Satgas PASTI hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI—Kantor OJK.

JAKARTA, METROSatuan Tugas Pembe­rantasan Aktivitas Keua­ngan Ilegal (SatgasPASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta pe­nanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelin­dungan konsumen dan ma­syarakat.

Berdasarkan data, dari 1 Januari 2026 sampai de­ngan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Akti­vitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto mengatakan,  Satgas PASTI juga terus mencermati berbagai la­poran masyarakat terkait aktivitas keuangan illegal, terutama modus yang dilakukan saat bero­perasi.

“Modus tersebut an­tara lain melalui jasa pe­riklanan dengan sistem deposit. Modus itu me­nawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tau­tan yang kemudian men­­syaratkan setoran da­na dengan janji keuntungan berlipat,” kata Hu­diyanto melalui ketera­ngan tertulis, Rabu (27/5).

Ditambahkan Hudiyanto, modus lainnya, duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas beri­zin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.

“Juga ada modus pe­nawaran pendanaan, de­ngan menawarkan pendanaan untuk usaha atau pro­yek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan mo­del bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai. Ada juga modus mo­ney game. Skema itu me­ngandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan,” jelasnya.

Baca Juga  Beli New Honda CBR150R dapat Aksesoris Gratis

Selanjutnya Satgas PAS­TI juga mencermati modus perdagangan aset kripto ilegal. Modus itu menawarkan investasi a­tau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwe­nang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” ungkap Hu­diyanto.

Sementara itu, upaya penguatan penanganan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IA­SC) telah diterima seba­nyak 515.345 laporan dari masyarakat selama periode 22 November 2024 sam­pai dengan 31 Maret 2026. Dalam penanganannya, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pem­blokiran.

“Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan,” lanjutnya.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat. Kemudian, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157).

Baca Juga  Ratusan Generasi Milenial Dilatih Berwirausaha

“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pri­badi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya. Jangan memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun, dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc­.ojk.­go.id,” tuturnya.

Hudiyanto menegaskan, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas ke­uangan ilegal di ruang digital. Upaya itu merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan ma­syarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.

“Apabila menemukan indikasi penawaran inves­tasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email kon­su­men­@ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.g­o.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” tu­tupnya. (rgr/rel)